LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Menpan Azwar Soal THR PNS: Minimal H-5 Sudah Cair

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menjawab mengenai kapan cairnya Tunjangan Hari Raya untuk PNS. Menurutnya, kemungkinan THR PNS bakal cair paling lambat H-5 sebelum Lebaran.

2023-03-27 20:19:59
THR
Advertisement

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menjawab mengenai kapan cairnya Tunjangan Hari Raya untuk PNS. Menurutnya, kemungkinan THR PNS bakal cair paling lambat H-5 sebelum Lebaran.

"Pokoknya sebelum lebaran ya. Saya tanya menteri yang lain dulu (pastinya), ya minimal H-5 sudah (dibayarkan) ini lah. Gitu ya," kata Azwar Anas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (27/3).

Azwar menjelaskan, saat ini pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai aturan pemberian THR PNS. "Soal THR sendiri kan Perpres-nya kemarin sudah ditandatangani para menteri, termasuk oleh kami," terangnya.

Advertisement

Sementara itu, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengimbau tunjangan hari raya (THR) harus dibayarkan paling lambat pada H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. Dirinya juga akan menggelar konferensi pers khusus mengenai ketentuan pembayaran THR karyawan swasta pada besok Selasa (28/3).

"(Paling lambat dibayarkan) ya H-7, saya kira besok ya," ujar Ida di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/3).

Ida melanjutkan, konferensi pers tersebut akan digelar pukul 13.00 WIB di kantor Kemenaker. Nantinya, dia akan menandatangani surat edaran (SE) tentang penetapan THR. "Besok akan ditandatangani. Jadi, besok saya undang teman-teman untuk saya akan melakukan konferensi pers terkait dengan surat edaran tentang THR," katanya.

Advertisement

Politisk PKB ini mengingatkan agar perusahaan tidak melanggar ketentuan masa pembayaran THR. Pihaknya bakal mengawasi hal ini melalui Satgas. "Itu ada ketentuan sendiri. Itu ranah pengawasan. Pasti pengawasan akan melakukan pengawasan di lapangan dan kita terus membuka satgas pengawasan pembayaran THR," ujar Ida.

Baca juga:
Sektor Perhotelan Belum Pulih, Pencairan THR Pegawai Hotel Ditunda?
Pemerintah Imbau THR Cair Sebelum 19 April 2023, Ini Kata Apindo
Perusahaan Swasta Diminta Cairkan THR Karyawan Sebelum 19 April 2023
Polisi Bakal Tindak Tegas Ormas Minta THR ke Pelaku Usaha
Catat, Ini 4 Tips Atur Keuangan Agar Tidak Boncos di Bulan Ramadan
Segini Perkiraan Besaran THR Diterima Buruh dan Karyawan Swasta di 2023

(mdk/azz)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.