Menkominfo sebut GrabCar dan Uber bakal legal berbentuk koperasi
"Izin badan hukum berbentuk koperasi sudah dikeluarkan oleh Kementerian Koperasi dan UMKM pada minggu lalu."
Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara mengatakan, moda transportasi berbasis aplikasi yang menggunakan kendaraan pelat hitam seperti GrabCar dan Uber sudah mengajukan badan hukum berbentuk koperasi.
Menurut Rudiantara, izin badan hukum berbentuk koperasi pun sudah dikeluarkan oleh Kementerian Koperasi dan UMKM pada minggu lalu. Dengan demikian, transportasi ini akan menjadi legal.
"Berdasarkan surat itu sedang mendaftarkan ke PTSP DKI, saya juga sudah membicarakan dengan Pak Gubernur DKI. Karena Pak Gubernur yang penting level 'playing field' dan pajak," kata Rudiantara di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Jakarta, Selasa (22/3).
Rudiantara menjelaskan, koperasi nantinya disahkan menjadi badan usaha dalam lingkup sewa mobil yang kemudian bisa bekerja sama dengan penyelenggara transportasi.
"Ini disesuaikan dengan peraturan yang ada sehingga terjadi 'playing field' dalam konteks badan usaha. Badan usaha koperasi," tuturnya.
"Nanti koperasi ini yang mewadahi transportasi-transportasi yang pelat hitam. Saya bukan regulator bidang transportasi, tentunya detailnya bisa ke dinas perhubungan," imbuhnya.
Baca juga:
Mantan Stafsus SBY: Tak tepat tutup aplikasi transportasi online
Demo anarkis sopir taksi, kantor ojek online nekat tetap buka
PPAD: GrabCar dan Uber belum ditutup, banyak pengemudi tersiksa
Ahok tak akan larang taksi online beroperasi di Jakarta
Sopir KWK ini ikut demo karena diancam denda 3 bulan
Sindir kecelakaan Dul, Farhat Abbas kembali bikin panas Ahmad Dhani
Fahri: Negara yang tidak kacau, tak ada monopoli kepemilikan taksi