LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Menko Darmin targetkan aturan transaksi elektronik rampung pekan depan

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, pemerintah akan segera merampungkan aturan mengenai transaksi pembayaran menggunakan sistem elektronik. Aturan ini direncanakan selesai dibahas pekan depan.

2018-05-18 18:19:40
Kemenko Perekonomian
Advertisement

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, pemerintah akan segera merampungkan aturan mengenai transaksi pembayaran menggunakan sistem elektronik. Aturan ini direncanakan selesai dibahas pekan depan.

"RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) nya masih dirapat mereka sekali lagi. Ada beberapa usulan. Kalau sudah rapat minggu depan ya dinaikkan," ujar Menko Darmin di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (18/5).

Menko Darmin mengatakan, hingga kini masih ada beberapa usulan dari beberapa Kementerian dan Lembaga yang akan dimasukkan dalam RPP tersebut. Salah satunya mengenai data pelaku e-commerce.

Advertisement

"Artinya ada yang mengusulkan kelihatannya perlu ditambah. Ada yang sistem pembayaran, ada yang soal data , ada beberapa hal lain lah," jelasnya.

Sementara itu, Deputi Gubernur Bank Indonesia Rosmaya Hadi mengatakan pembahasan aturan tersebut akan mencakup semua pembayaran barang yang dilakukan secara online baik untuk barang berwujud dan tidak berwujud.

"Semua pembayarannya menggunakan online. Pokoknya semua yang transaksi Perdagangan yang menggunakan sarana elektronik. Jadi barang yang berwujud dan tidak berwujud. Yang digital jadi semua unsur," jelasnya.

Advertisement

Rosmaya menambahkan, selama ini transaksi tersebut belum diawasi secara masif. Para pelaku e-commerce juga masih banyak yang tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang.

"Dulu kita tidak bisa nangkep dan beberapa penyelenggara jasa itu belum memiliki izin dari instansi berwenang. Nah oleh karena itu kita rapihkan. Kalau usaha ini harus ada izin. Barang yang diperdagangkan apa aja, apakah berguna bagi masyarakat kita dan bagaimana produk kita harus bisa diketahui," jelasnya.

Baca juga:
2019, Pertamina target transaksi non tunai di SPBU capai 12 persen
Pertamina gandeng Mastercard dukung gerakan non tunai
BI beri sanksi tegas merchant tak turunkan biaya transaksi MDR
Hingga hari ini, BI catat 170 juta kartu debit tersebar di Indonesia
Implementasi GPN, Indonesia masuki sistem pembayaran era baru

(mdk/azz)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.