Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

BI beri sanksi tegas merchant tak turunkan biaya transaksi MDR

BI beri sanksi tegas merchant tak turunkan biaya transaksi MDR Gedung Bank Indonesia. Merdeka.com / Dwi Narwoko

Merdeka.com - Bank Indonesia (BI) telah mengenakan biaya transaksi Merchant Discount Rate (MDR) sebesar 0,15 persen antar-sesama bank (on-us) dan maksimal 1 persen untuk bank yang berbeda (off-us).

Direktur Eksekutif Departemen Elektronifikasi dan Gerbang Pembayaran Nasional BI, Pungky P Wibowo mengatakan pihaknya akan melakukan Pengawasan dan penertiban akan dilakukan di semua daerah melalui 44 kantor cabang BI yang tersebar di hampir semua provinsi.

Jika ada merchant yang kedapatan tidak menurunkan biaya transaksi MDR, maka BI akan menindak tegas merchant tersebut. "Kalau misal kedapatan di masyarakat, laporkan saja kepada kami, akan ada sanksi tegas," kata Pungky di Grand Hyatt Hotel, Jakarta, Rabu (25/4).

Ketua Umum Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), Anggoro Eko Cahyo mengatakan masyarakat selaku konsumen harus berani menolak jika dikenai biaya tambahan saat melakukan transaksi di merchant melalui mesin EDC. Sebab, biaya tambahan tersebut adalah keuntungan bagi merchant karena setiap layanan EDC sudah ada biayanya sendiri yang tidak harus membebankan konsumen.

Untuk diketahui, MDR merupakan jumlah potongan uang yang dikenakan bank kepada merchant atau toko, dari setiap transaksi yang dilakukan dengan mesin electronic data capture (EDC). Besaran potongan tersebut bervariasi, sesuai dengan kesepakatan, atau sesuai ketetapan regulator.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP