Menko Darmin kantongi badan usaha melanggar aturan Solar campur 20% minyak sawit
Darmin menambahkan bahwa pemerintah sudah menyiapkan mekanisme sanksi yang akan diberikan kepada badan usaha yang terbukti melanggar peraturan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengaku sudah mengantongi badan usaha yang tidak mematuhi aturan penggunaan campuran biodiesel (B20).
"Ada banyak apalagi di awal-awal. Saya nggak mau bikin heboh dengan menyebut salah satu," kata dia saat ditemui, di Hotel Inaya, Bali, Kamis (11/10).
"Pokoknya tunggu saja nanti kita sebutkan siapa saja," imbuhnya.
Darmin menambahkan bahwa pemerintah sudah menyiapkan mekanisme sanksi yang akan diberikan kepada badan usaha yang terbukti melanggar peraturan.
Meskipun demikian Mantan Gubernur BI ini mengaku masih enggan membeberkan lebih jauh terkait sanksi yang akan diberikan.
"Sanksinya Sebenarnya sudah. Kita sudah identifikasi siapa yang kena sanksi, tinggal pelaksanaannya saja," tandasnya.
Baca juga:
Ini badan usaha pelanggar terbanyak program penerapan B20
Sanksi ini menanti jika curangi kebijakan Solar campur 20 persen minyak sawit
Menteri Jonan minta PLN ganti bahan bakar PLTD dengan CPO
Masalah TKI hingga kelapa sawit dibahas Jokowi dengan Deputi PM Malaysia
Pemerintah ubah 2 kilang minyak tua untuk produksi B100
Pemerintah masih susun mekanisme rantai pasok B20