LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Menko Airlangga Sebut Buruh Sudah Menerima Aturan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja

Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan sudah berdialog dengan 7 konfederasi dan 28 serikat buruh untuk membahas Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Dia mengklaim para buruh telah menyetujui aturan dalam omnibus law itu.

2020-01-16 11:16:41
Omnibus Law
Advertisement

Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan sudah berdialog dengan 7 konfederasi dan 28 serikat buruh untuk membahas Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Dia mengklaim para buruh telah menyetujui aturan dalam omnibus law itu.

"Pada prinsipnya hampir seluruh konfederasi menerima omnibus law ini. Mereka menghendaki agar dilibatkan sebagai mitra dialog," kata Menko Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin.

Menurut dia, penolakan dari serikat buruh sebelumnya terjadi karena ada perbedaan persepsi mengenai Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Salah satunya yaitu, mengenai upah per jam.

Advertisement

"Jadi beberapa hal yang kemarin dibahas dengan konfederasi, beberapa hal yang memang informasinya belum sampai, ada perbedaan persepsi mengenai informasi," ujarnya.

Menko Airlangga menjelaskan bahwa formulasi upah per jam hanya untuk pekerja baru yang bekerja kurang dari setahun. Sebab, selama ini informasi yang beredar adalah upah per jam berlaku untuk seluruh buruh.

"Jadi yang diatur (di omnibus law) adalah untuk entry level tenaga kerja," ucapnya.

Advertisement

Turut Dibahas Jaminan BPJS dan Aturan Lembur

Selain itu, dia menyebut para buruh akan mendapat jaminan kehilangan pekerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan melalui aturan baru ini. Namun, Menko Airlangga memastikan bahwa program ini bukan untuk menggantikan pesangon Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK). "Jadi ini on top daripada PHK pesangon," tuturnya.

Dia menuturkan lewat Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja ini, ada fleksibilitas waktu kerja. Kendati begitu, aturan lembur 40 jam kerja seperti UU saat ini akan tetap berlaku.

"Pemerintah akan memberikan dengan pelaksanaan daripada perudang-undangan ini. Akan ada terkait dengan sweetener terhadap pengupahan. Jadi ada hal baru yang akan diberikan kepada para pekerja," jelas Menko Airlangga.

Reporter: Lisza Egeham

Sumber: Liputan6

(mdk/bim)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.