Menkeu tebar ancaman bagi WP tak ikut Tax Amnesty
Menteri Keuangan Sri Mulyani menebar ancaman sanksi pajak bagi pelanggar yang belum memanfaatkan Tax Amnesty. Menkeu berjanji akan menyisir seluruh sektor ekonomi untuk mencari para wajib pajak yang belum melaksanakan kewajibannya pada negara. Hampir semua sektor tax rationya masih rendah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menebar ancaman sanksi pajak bagi pelanggar yang belum memanfaatkan Tax Amnesty. Menkeu berjanji akan menyisir seluruh sektor ekonomi untuk mencari para wajib pajak yang belum melaksanakan kewajibannya pada negara.
"Konsekuensinya kalau tidak ikut Tax Amnesty dan ini sedang kami siapkan di Kemenkeu, saya meminta analisa semua aktivitas ekonomi, pribadi maupun badan per sektor ekonomi rinci sampai sub sektor," ujarnya saat ditemui di JIExpo, Jakarta, Selasa (28/2).
Menkeu menambahkan hampir semua sektor tax rationya masih rendah. "Sekarang kami bedah berdasarkan sektor usaha, pelaku, dan size. Kita akan gunakan semua data di bea cukai, perindustrian, perpajakan, sampai kepada daerah untuk melacak," tuturnya.
Sanksi yang bakal dikenakan ialah sebesar 2 persen per bulan selama 24 bulan dari nilai pajak yang wajib disetor.
"Jika ditemukan dalam jangka waktu 3 tahun kami menemukan itu maka kami menggunakan data tersebut untuk menagih itu termasuk Anda akan kena sanksi 48 persen (2 persen per bulan selama 24 bulan). Ini jauh lebih tinggi dari tarif Tax Amnesty yang hari ini hanya 5 persen."
Baca juga:
Cerita Sri Mulyani soal Tax Amnesty RI tersukses dan dilirik dunia
Sri Mulyani: Per hari ini, aset Tax Amnesty capai Rp 4.371 triliun
Ini harapan Jokowi saat Indonesia jadi anggota OECD
Bos pajak: Masyarakat lebih nurut pemuka agama dibanding bayar pajak
Pemuka Agama tak setuju tempat ibadah dikenakan pajak
DJP rangkul pemuka agama Buddha, Hindu, Konghucu ikut Tax Amnesty
Ekstensifikasi cukai, cara tepat jaga kesinambungan fiskal negara