Alasan menkeu naikkan pajak impor: Situasi saat ini barang mewah tak penting
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengatakan nilai impor 1.147 barang impor tersebut pada 2017 mencapai USD 6,6 miliar. Sementara, sampai pertengahan 2018 nilainya sudah mendekati capaian 2017 yakni mencapai USD 5 miliar. Besarnya impor ini turut berpengaruh pada defisit neraca transaksi berjalan mencapai USD 13,5 miliar.
Pemerintah Jokowi-JK resmi merevisi naik tarif Pajak Penghasilan (PPh) 22 untuk 1.147 barang impor. Pengenaan kenaikan tarif dikelompokkan masing-masing sesuai dengan tingkat keperluan barang tersebut di dalam negeri.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengatakan nilai impor 1.147 barang impor tersebut pada 2017 mencapai USD 6,6 miliar. Sementara, sampai pertengahan 2018 nilainya sudah mendekati capaian 2017 yakni mencapai USD 5 miliar. Besarnya impor ini turut berpengaruh pada defisit neraca transaksi berjalan mencapai USD 13,5 miliar pada semester I 2018.
"2018 sudah mencapai USD 5 miliar sampai Agustus. Makanya ini mau kita kendalikan karena sudah terlampau tinggi. Dalam situasi seperti ini impor barang mewah, sama sekali tidak penting untuk Republik ini," ujar Menteri Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (5/9).
Menteri Sri Mulyani mengatakan, selain barang mewah Indonesia juga mengimpor beberapa kebutuhan lain yang sebenarnya bisa didapatkan di dalam negeri. Beberapa di antaranya barang elektronik dan keperluan sehari hari seperti sabun, shampo, kosmetik, serta peralatan masak.
"Disampaikan ada makanan dan minuman, 1.147 ada seperti teh, masa Indonesia penghasil teh, impor teh? Itu kan ada subtitusinya. Impor ikan, kopi, makarel kalengan. Kenapa tidak mancing di negeri sendiri? Ini suatu kesempatan. Masa shampo juga harus diimpor," jelasnya.
Kebijakan untuk melakukan pengendalian impor melalui kebijakan PPh 22 bukan merupakan kebijakan yang baru pertama kali dilakukan pemerintah. Pemerintah pernah memberlakukan kebijakan yang serupa di 2013 dan 2015.
Secara rinci berikut kenaikan tarif PPh 22 baru untuk beberapa komoditas impor yang akan diberlakukan mulai 12 September atau 7 hari sejak dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan.
a) 210 item komoditas, dikenakan tarif PPh 22 naik dari 7,5 persen menjadi 10 persen. Termasuk dalam kategori ini adalah barang mewah seperti mobil CBU, dan motor besar.
b) 218 item komoditas, tarif PPh 22 naik dari 2,5 persen menjadi 10 persen. Termasuk dalam kategori ini adalah seluruh barang konsumsi yang sebagian besar telah dapat diproduksi di dalam negeri seperti barang elektronik dan keperluan sehari hari.
c) 719 item komoditas, tarif PPh 22 naik dari 2,5 persen menjadi 7,5 persen. Termasuk dalam kategori ini seluruh barang yang digunakan dalam proses konsumsi dan keperluan lainnya. Contohnya bahan bangunan (keramik), ban, peralatan elektronik audio-visual (kabel, box speaker), produk tekstil (overcoat, polo shirt, swim wear).
Baca juga:
Banggar DPR minta Menkeu cari langkah konkret atasi pelemahan rupiah
Penerimaan migas positif, ESDM tak berencana naikkan harga BBM meski Rupiah melemah
Menko Darmin akui saat ini tengah sulit tarik investasi ke Indonesia
Rupiah tengah melemah, masyarakat lebih pilih menabung
Pelemahan Rupiah belum pengaruhi harga produk di dalam negeri
Blak-blakan Menko Darmin soal kelemahan ekonomi RI buat Rupiah melemah
BI yakinkan sebab pelemahan Rupiah bersumber dari Amerika