Menkeu ogah ponsel impor kena pajak barang mewah
"Sebenarnya ketika tarif PPh pasal 22 kita naikkan smartphone sudah kena, karena itu PPnBM musti kita kaji."
Menteri Keuangan Chatib Basri mengisyaratkan keengganannya memberlakukan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) kepada ponsel pintar. Soalnya, importir alat komunikasi itu telah dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 yang tarifnya baru saja dinaikkan dari 2,5 persen menjadi 7,5 persen.
"Sebenarnya ketika tarif PPh pasal 22 kita naikkan smartphone sudah kena, karena itu PPnBM musti kita kaji," ujarnya, di Jakarta, Senin (7/4).
Menurutnya, Penaikan PPh pasal 22 sudah cukup menekan impor, sehingga defisit transaksi dagang menjadi berkurang. Berdasarkan data Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu, impor produk elektronik turun pada Februari lalu.
Atas dasar itu, Chatib khawatir PPnBM ponsel impor bakal kontraproduktif. "Bagaimana efeknya pada penyelundupan dan efektif tidak karena PPh pasal 22 sudah dilakukan?" ucapnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi mengaku keberatan PPnBM dikenakan kepada ponsel pintar impor berharga di atas Rp 5 juta. Soalnya, hal itu berpotensi mendorong peningkatan penyelundupan ponsel impor.
"Kajian kita sudah jelas (PPnBM) menunjukkan potensi penyelundupan. Telepon bukan barang mewah lagi," kata Bachrul.
Berdasarkan kalkulasi Kementerian Perindustrian, PPnBM 20 persen bakal menurunkan impor ponsel 50 persen. Penghematan devisa yang diperoleh sebesar USD 1,8 miliar setara Rp 20,6 triliun. Kemudian, tambahan pemasukan negara sebesar Rp 4,1 triliun.
Baca juga:
Ini cara pemerintah paksa mobil murah pakai Pertamax
PPnBM tinggi ponsel mewah agar produsen investasi ke Indonesia
PPnBM tinggi ponsel mewah agar produsen investasi ke Indonesia
Menkeu: Peluang BBM subsidi naik jangan dihilangkan
Genjot elektrifikasi, Kemenkeu kaji pemecahan PLN