Menhub soal truk terguling di dalam kapal: Aturannya wajib diikat
Menhub soal truk terguling di dalam kapal: Aturannya wajib diikat. Menhub menegaskan, Peraturan Menteri Perhubungan PM Nomor 30 tahun 2016 Tentang Kewajiban Pengikatan Kendaraan Pada Kapal Angkutan Penyeberangan, wajib ditaati seluruh operator. Waktu sandar terbatas, menurutnya, tidak bisa menjadi alasan keteledoran.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan, semua kendaraan di kapal harus diikat untuk keselamatan pelayaran. Waktu sandar terbatas, menurutnya, tidak bisa menjadi alasan keteledoran.
Menhub menegaskan, Peraturan Menteri Perhubungan PM Nomor 30 tahun 2016 Tentang Kewajiban Pengikatan Kendaraan Pada Kapal Angkutan Penyeberangan, wajib ditaati seluruh operator.
"'Lashing' (pengikatan kendaraan ke kapal) itu wajib dan ada peraturannya, akan kita tingkatkan lagi bahwa 'lashing' itu menjadi kewajiban dan harus dilakukan," katanya seperti dikutip dari Antara usai pembukaan Pekan Lingkungan Hidup 2017 di Jakarta, Jumat (2/6).
Terkait keterbatasan waktu sandar, dia menambahkan, peraturan itu ditetapkan berdasarkan pertimbangan dan penghitungan mengenai padatnya arus lalu lintas dan sebagainya. "Kalau Banyuwangi itu belum terlalu padat, kalau ada isu waktu 'tidak' cukup perlu kita lihat lagi," katanya.
Pihaknya juga akan mengkaji kembali terkait peraturan tersebut setelah dilakukan investigasi oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
"Kalau memang sudah diikat terus lepas kita lihat siapa yang salah, kita gunakan KNKT untuk meneliti apa yang terjadi sebenarnya, paling tidak ini menjadi pelajaran bagi kita," katanya.
Dia juga menegaskan kepada operator untuk mematuhi aturan yang ada dan akan diperkuat dengan surat edaran dan ketentuan-ketentuan lain.
Selain itu, Menteri Budi juga akan mengkaji terkait waktu yang dibutuhkan untuk sandar dan pengikatan kendaraan di kapal. "Ini kita sedang diskusikan, nanti kita ingin Merak-Bakauheni pakai 'timetable' (jadwal)," katanya.
Sebelumnya, cuaca buruk, ombak tinggi disertai angin kencang terjadi di wilayah Selat Bali jalur Ketapang Banyuwangi-Gilimanuk Bali, sejak Kamis siang (1/6). Bahkan saking kerasnya arus disertai gelombang tinggi dan angin kencang, KMP Prathita yang berlayar dari pelabuhan Ketapang menuju pelabuhan Gilimanuk mengalami goncangan sangat keras.
Akibatnya, sejumlah kendaraan, baik truk sedang maupun besar mau pun mobil kecil atau kendaraan pribadi yang dimuat kapal tersebut terjungkal dan terguling dalam dek kapal saat berlayar di tengah laut. Belum jelas berapa jumlah kendaraan yang terguling dalam kapal tersebut karena pihak otoritas pelabuhan Gilimanuk belum bisa dihubungi.
"Katanya banyak kendaraan di atas kapal terguling karena cuaca buruk. Belum jelas berapa jumlahnya karena petugas masih melakukan pendataan," ujar salah seorang petugas pelabuhan yang enggan ditulis namanya.
Baca juga:
Sisir perairan Masalembu, Basarnas temukan sekoci milik KM Mutiara
Kronologi SAR evakuasi ratusan penumpang KM Mutiara yang terbakar
Tabrak Jembatan Ampera, awak kapal terancam jadi tersangka
Jembatan Ampera kerap ditabrak, Pelindo harus tanggung jawab
Tali penarik putus, tongkang batu bara hantam Jembatan Ampera
2 Kapal angkut puluhan penumpang & kendaraan tabrakan di Selat Bali
Kasus pengadaan kapal Pertamina, Kejagung bisa minta bantuan KPK