Kasus pengadaan kapal Pertamina, Kejagung bisa minta bantuan KPK
Merdeka.com - Sejak awal Februari lalu Kejaksaan Agung telah meningkatkan status kasus pengadaan kapal jenis Anchor Handling Tug Supply PT Pertamina dari penyelidikan menjadi penyidikan. Namun hingga kini tak ada satupun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Komisi III DPR meminta KPK untuk mengambil alih kasus dugaan korupsi penyediaan dan operasi kapal PT Pertamina Trans Kontinental tahun 2012-2014 itu. Anggota Komisi III DPR Ahmad Sahroni memandang keterlibatan KPK diperlukan agar perkara pengadaan kapal senilai USD 28,4 juta tersebut tak menguap.
"Kejaksaan Agung harus membuka perkembangan kasus pertamina dengan jelas. Kalau Jaksa Agung kesulitan dalam penanganan kasus ini, bisa meminta instansi penegak hukum lain yaitu Polri atau KPK untuk mengambil alih," kata Sahroni, Jumat (12/5).
Sebelumnya, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan tak terburu-buru menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan operasi kapal Anchor Handling Tug Supply Pertamina. Ia meyakinkan, Kejaksaan Agung memilih untuk bekerja secara hati-hati.
Prasetyo juga mengklaim telah mengantungi sejumlah bukti bahwa adanya tindak pidana dalam pengadaan kapal tersebut. Hal itu berdasarkan catatan dari Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) serta Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
Dalam kasus ini Kejagung telah memeriksa sejumlah saksi. Termasuk mantan Direktur PT Pertamina Transkontinental yang juga mantan Wakil Direktur Pertamina Ahmad Bambang. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya