LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Menhub Jonan: Uber dilarang di sebagian besar negara dunia

"Di negara lain juga agak banyak pertentangan."

2016-04-11 16:37:17
GrabCar
Advertisement

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan kembali bicara soal keberadaan Uber dan GrabCar di Indonesia. Menurut Jonan, pengoperasian Uber Taksi di sebagian besar negara dunia dilarang karena dianggap tidak memenuhi persyaratan transportasi yang resmi.

"Di negara lain juga agak banyak pertentangan, tapi enggak sedikit yang akhirnya memberikan izin dengan sejumlah persyaratan," kata Jonan seperti ditulis Antara, Senin (11/4).

Jonan mengatakan di Amerika Serikat, Uber dikenakan aturan yang sama di negara lain, seperti asuransi dan pendaftaran latar belakang pengemudi. Sementara itu, di Prancis, Uber dianggap tidak memenuhi persyaratan.

Advertisement

"Di Jerman, Uber dia anggap tidak memenuhi persyaratan pendirian badan usaha angkutan umum, di Frankfurt dianggap tidak memenuhi persyaratan badan angkutan yang resmi," katanya.

Kemudian, di Korea Selatan dan Negara Bagian Victoria, pengemudi Uber Taksi diwajibkan uji akreditasi dan lisensi. "Di Belgia memutuskan Uber itu ilegal dan diganjar dengan denda 10.000 euro," katanya.

Di Kanada, Uber dinilai melanggar ketentuan angkutan umum dan di Belanda dianggap melanggar ketentuan transportasi umum diganjar 100.00 euro karena tidak memiliki izin mengemudi mobil penumpang umum.

Advertisement

Di India, lanjut dia, Uber dinilai gagal menyelenggarakan identifikasi kejelasan pengemudinya, ditambah tingginya angka kekerasan seksual di transportasi umum.

"Di Jepang, Uber mendapat pelarangan dari pemerintah karena tidak memiliki izin, sehingga dianggap taksi ilegal," katanya.

Di Indonesia sendiri Jonan menuturkan Taksi Uber dan GrabCar melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Rinciannya dalam Pasal 139 Ayat 4, perusahaan transportasinya tidak berbadan hukum, Pasal 173 Ayat 1 tidak memiliki izin penyelenggaraan angkutan, Pasal 53 Ayat 1 tidak melakukan pengujian kendaraan, Pasal 23 Ayat 3 tidak menggunakan tanda nomor tanda kendaraan umum dan Pasal 77, pengemudi tidak memiliki sim A umum.

"Saran kami kepada badan usaha portal ini (Uber dan Grab) harus bekerja sama dengan badan usaha transportasi umum yang terdaftar," katanya.

Jonan mengatakan pihaknya sudah sepakat dengan dua perusahaan tersebut untuk memberi waktu agar menjadi legal hingga 31 Mei 2016 dengan cara bekerja sama dengan perusahaan transportasi yang resmi.

Baca juga:
Uber nyatakan kesiapan aturan demi mengaspal di Indonesia
5 Bukti taksi konvensional kalah jauh dari GrabCar dan Uber
Sejak muncul GrabCar dan Uber, 17 perusahaan taksi mati suri
Pemerintah diminta bentuk lembaga khusus untuk transportasi online
Organda minta aturan GrabCar disetarakan dengan taksi konvensional
Pendapatan sopir taksi 'raib' 50 persen akibat GrabCar dan Uber
Pemprov DKI: Kalau angkutan umum banyak, Grab dan Uber mati sendiri

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.