Menhub Jonan sebut keberadaan transportasi online tak dapat dicegah
Angkutan tersebut menjadi masalah karena tak terdaftar.
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menyatakan keberadaan transportasi umum berbasis online tak dapat dicegah. Angkutan tersebut menjadi masalah karena tak terdaftar.
Menteri Jonan mengatakan kehadiran transportasi berbasis aplikasi online bisa ada karena kemajuan teknologi yang tak dapat dihindari.
"Kalau penggunaan sistem online kan teknologi dan sebenarnya tidak masalah. Jadi taksi biasa juga bisa menggunakan itu. Mau Uber atau sebagainya harus didaftarkan," kata Menteri Jonan di Kementerian PU, Jakarta, Selasa (22/3).
Selain terdaftar, armada angkutan juga harus lolos uji KIR. "Bentuk KIR-nya bagaimana sudah ada standarnya, ini untuk keselamatan, itu saja," ujarnya.
Menteri Jonan mengimbau agar Organda dapat proaktif mewadahi angkutan umum berbasis online tersebut. "Saya mengimbau agar Organda untuk mewadahi, jadi mewadahi semua sopir taksi, Grab taksi di panggil untuk bicara, konsensus kesepakatannya bagaimana, itu saja," tukasnya.
Baca juga:
Ahok akan pidanakan sopir taksi yang demo anarkis
PPAD: Sopir kami bayar pajak, kenapa dianaktirikan?
Menhub minta polisi proses hukum sopir anarkis saat demo
Ojek online hancurkan taksi Blue Bird di kawasan Dukuh Atas
Ada demo sopir taksi, saham Blue Bird anjlok Express naik
Driver GO-JEK dipukuli sopir bajaj di Sudirman saat bawa penumpang
Soal transportasi online, JK sebut 'teknologi tak bisa ditantang'