Menhub minta polisi proses hukum sopir anarkis saat demo
Merdeka.com - Demonstrasi ribuan sopir angkutan umum seperti taksi, Bajaj BBG, Metro Mini dan angkot KWK hari ini tak lepas dari aksi anarkis.
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menyatakan apabila demo berujung anarkis, maka sudah masuk dalam kategori pidana.
"Seperti yang dijelaskan Presiden bahwa kalau demo kan hak, tapi tidak boleh anarkis dan tidak boleh merusak dan sebagainya, kalau sudah anarkis dan merusak itu pidana," kata Jonan di Kementerian PU, Jakarta, Selasa (22/3).
Oleh sebab itu, Jonan berharap kepada Kepolisian untuk menindak kepada pelaku demonstrasi yang melakukan aksi anarkis.
"Jadi itu saya minta diproses hukum kalau anarkis," tegasnya.
Seperti diketahui, aksi anarkis terjadi dalam demonstrasi sopir angkutan umum seperti taksi, Bajaj BBG, Metro Mini dan angkot KWK di sejumlah titik di Jakarta hari ini. Sejumlah kendaraan hancur akibat perkelahian dan aksi sweeping.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya