Menhub Budi pastikan seluruh kepala daerah tunduk pada aturan taksi online
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, menegaskan setiap kepala daerah harus mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah dan tidak membuat aturan sendiri. Menteri Budi mengatakan, peraturan tersebut akan disusun sedemikian rupa agar tidak merugikan pihak manapun.
Kementerian Perhubungan telah menetapkan aturan baru yang merupakan revisi terhadap Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017. PM tersebut mengatur tentang tata cara Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek atau taksi online. Aturan ini akan mulai diberlakukan pada 1 November mendatang.
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, menegaskan setiap kepala daerah harus mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah dan tidak membuat aturan sendiri. "Kepala daerah dihubungkan dengan peraturan menteri kalau melihat hierarkinya kalau permen harus diikuti semua kepala daerah, tidak ada alasan kepala daerah membolehkan atau meniadakan di luar ketentuan itu. Harus mengikuti hierarki peraturan itu," kata Menteri Budi, di Kantornya, Jakarta, Jumat (20/10).
Menteri Budi mengatakan, peraturan tersebut akan disusun sedemikian rupa agar tidak merugikan pihak manapun. "Kami juga ingin sampaikan kepada kepala daerah apa yang kita atur ini mengatur dengan baik, dengan adil, memberikan kesetaraan dan kemudahan. Kalau kepala daerah berpikir lain, akan ada satu komplikasi," ujarnya.
Menteri Budi yakin, semua kepala daerah, terutama daerah yang sedang mengalami permasalahan ketegangan antara transportasi online dengan konvensional menginginkan yang terbaik untuk warganya. "Saya yakin tidak ada kepala daerah yang meniadakan atau ingin punya keputusan sendiri. Jawa Barat Pak Gubernurnya (Ahmad Heryawan) bahkan berkomunikasi dengan kami untuk segerakan peraturan ini dan peraturan ini ditunggu."
Sebagai informasi, ada sembilan (9) poin yang direvisi dalam PM No 26 tersebut. "Ada sembilan poin yaitu argo meter taksi bisa menggunakan argo meter atau aplikasi, pelayanan dengan aplikasi sesuai tarif (pengaturan tarif) berdasarkan kesepakatan pengguna jasa berdasarkan aplikasi sesuai dengan batas atas dan bawah untuk angkutan sewa khusus, tarif ini atas usul BPJT atau gubernur sesuai dengan kewenangannya. Usulan tarif terlebih dahulu ada pembahasan," kata Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Hindro Surahmat.
Baca juga:
Tarif batas bawah dan atas taksi online akan di kisaran Rp 3.500-Rp 6.500 per Km
Keselamatan jadi alasan Menhub Budi tak izinkan tarif taksi online terlalu murah
Gubernur Aher soal ribut taksi online dan konvensional: Jangan mudah terprovokasi!
Taksi online di Bandung kembali diintimidasi, kaca mobil driver dipecahkan
Soal aturan anyar Kemenhub, ini tanggapan pengemudi taksi online dan sopir angkot
Sopir angkot di Terminal Cicaheum mogok narik gara-gara postingan Kang Emil
Aturan anyar taksi online mulai berlaku per 1 November 2017