Menhub Budi: GrabCar ada di hati rakyat tapi logikanya belum masuk
"Ada beberapa ketentuan yang belum dimiliki oleh aplikasi transportasi online tersebut."
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi angkat bicara mengenai polemik transportasi online seperti Uber Taxe dan GrabCar yang sempat heboh di Indonesia. Pertengahan Maret lalu, Kementerian Perhubungan yang dipimpin oleh Ignasius Jonan telah mengeluarkan aturan yang mengizinkan beroperasinya transportasi online dengan beberapa syarat.
Dalam pandangan Budi, transportasi berbasis aplikasi memang dibutuhkan masyarakat karena menjadikan transportasi lebih murah dan mudah.
"Regulasi sudah ada potensi tapi tidak mendukung (mengikat). Saya katakan GrabCar ada di hati tapi belum ada di kepala (belum sesuai aturan), logikanya belum masuk. Ada di hati masyarakat, sudah mencintai aplikasi itu, karena yang mahal jadi murah," ujar Budi di kantornya, Jakarta, Jumat (29/7).
Meski demikian, ada beberapa ketentuan yang belum dimiliki oleh aplikasi transportasi tersebut. Semisal, soal KIR. Untuk itu, Budi akan memanggil perusahaan aplikasi tersebut untuk dimintai laporan.
"Logikanya ada satu ketentuan. Ada atau standar tertentu oleh GrabCar dan Uber. Kita dapat laporan tidak banyak Uber dan Grab lakukan KIR. Minggu depan kita akan panggil. Untuk bicara tentang itu," ungkapnya.
Baca juga:
GrabCar dan GrabBike sebut mengalami pertumbuhan 250 kali
Tahun depan, Grab targetkan seluruh mobil GrabCar lolos uji KIR
Ini 3 syarat utama dari Menhub Jonan untuk GrabCar dan Uber
Grab sebut tengah lakukan uji KIR
Ratusan mobil transportasi berbasis online jalani uji KIR
Curhat miris sopir UberCar cuma bawa pulang Rp 100.000 per hari
Kemenhub sebut Uber dan Grab sudah serahkan izin operasi