LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Menelaah aturan baru Jonan soal pergantian direksi perusahaan

Berbeda dengan Permen ESDM 42/2017, dalam Permen ESDM 48/2017 ditetapkan bahwa pengalihan saham dan perubahan direksi/komisaris di perusahaan hilir migas, ketenagalistrikan, dan energi baru terbarukan (EBT) non Tbk tak perlu meminta persetujuan Menteri ESDM, cukup melapor saja.

2017-08-09 15:11:41
ESDM
Advertisement

Menteri ESDM Ignasius Jonan, baru saja merevisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 42/2017 menjadi Permen Nomor 48/2017 tentang Pengawasan Pengusahaan Pada Kegiatan Usaha di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral. Perubahan regulasi tersebut dimaksudkan untuk mengoptimalkan penyederhanaan dan proses pembinaan pengawasan sektor ESDM.

Kepala Biro Hukum Setjen Kementerian ESDM Hufron Asrofi mengatakan, perubahan aturan tersebut merupakan amanat dari Presiden Joko Widodo untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan para investor. Permen ini menjadi satu panduan kebijakan dalam mengatur tata kelola potensi kekayaan alam dan diwaktu yang sama melakukan pengawasan tanpa menghambat proses investasi yang ada.

Berbeda dengan Permen ESDM 42/2017, dalam Permen ESDM 48/2017 ditetapkan bahwa pengalihan saham dan perubahan direksi/komisaris di perusahaan hilir migas, ketenagalistrikan, dan energi baru terbarukan (EBT) non Tbk tak perlu meminta persetujuan Menteri ESDM, cukup melapor saja.

Advertisement

"Khusus mengenai BUMN, pengalihan saham, perubahan direksi atau komisaris dilaksanakan sesuai peraturan perundangan di BUMN dan dilaporkan kepada Menteri ESDM," ungkap Hufron Asrofi di Kementerian ESDM, Jakarta.

Tapi persetujuan Menteri ESDM masih diperlukan dalam pengalihan interest atau saham di perusahaan hulu migas yang menyebabkan perubahan pengendali.

Dalam pernyataan yang terpisah, fungsionaris Partai Perindo, Hendrik Kawilarang Luntungan mengatakan, terbitnya aturan ini menandakan ada sesuatu yang tidak beres dalam pengelolaan sumber daya alam negara oleh BUMN. Sehingga, terobosan revisi Permen ini dalam rangka melakukan pengawasan menuju tata kelola energi sumber daya mineral yang baik.

Advertisement

"Semacam ada kekacauan serta dis-informasi kepada presiden atas apa yang sebenarnya terjadi dalam konteks real dunia industri minerba. Saya khawatir proses holdingisasi yang sekarang di gembar-gemborkan oleh Ibu Rini selaku BUMN, justru mematikan sektor swasta. Dan melahirkan kapitalisme-korporat di dalam BUMN. Itu sama sekali tidak sehat untuk pertumbuhan nasional," ujar Hendrik Kawilarang Luntungan.

Dia mengintrepetasi di balik tujuan Permen yang dikeluarkan menteri Jonan. Menurutnya, ini adalah satu upaya melibatkan Kemen-ESDM dalam mengelola BUMN berbasis komoditas energi. Karena selama ini mungkin BUMN hanya sebagai etalse perdagangan, lebih bertindak sebgai broker ketimbang produsen.

Maka dengan diterbitkan Permen Nomor 48 tahun 2017, Kemen-ESDM bisa memberikan koridor-koridor tata kelola komoditas energi yang berorientasi pada kepentingan atas kedaulatan energi nasional.

"Secara Politis saya mengartikan ini bagian dari pertarungan menjelang reshuffle kabinet Jokowi-JK. Karena santer beredar isu bahwa Ibu Rini selaku Men-BUMN yang telah gagal melakukan optimalisasi perusahaan negara atas target capaian presiden. Menjelang reshuffle presiden sudah harus mulai mempertimbangkan masukan strategis dari partai pendukung utama seperti PDI-P misalnya."

Diberitakan sebelumnya, dalam Permen 48 tahun 2017 menyatakan bahwa dalam hal pengalihan saham, BUMN tidak perlu meminta izin kepada Menteri ESDM, tetapi hanya wajib melapor saja. "Pengalihan saham, perubahan direksi atau komisaris BUMN berdasarkan Permen ini cukup melaporkan (ke Menteri ESDM) saja," jelasnya.

Selain itu, dalam aturan ini perusahaan-perusahaan hilir migas, ketenagalistrikan, dan energi baru terbarukan (EBT) juga tidak lagi meminta izin Menteri ESDM dalam hal pengalihan saham dan perubahan direksi, melainkan hanya perlu melapor saja ke Menteri ESDM.

Hufron pun berharap dengan perubahan Permen ESDM Nomor 42 tahun 2017 menjadi Permen ESDM Nomor 48 Tahun 2017 juga dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif. "Mudah-mudahan dengan revisi Permen 42 menjadi Permen 48 ini suasana jadi lebih kondusif," pungkasnya.

Baca juga:
ESDM sebut tarif listrik RI termasuk murah di ASEAN, ini rinciannya
ESDM sebut harga gas jual ConocoPhillips sudah dibahas sejak 2012
Putusan Jonan soal kenaikan harga gas dinilai tidak adil
DPR minta Jonan jelaskan kenaikan harga gas milik ConocoPhillips
Selama 6 bulan, produksi minyak RI capai 802.000 barel per hari

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.