Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Putusan Jonan soal kenaikan harga gas dinilai tidak adil

Putusan Jonan soal kenaikan harga gas dinilai tidak adil Ignasius Jonan tiba di Istana. ©2016 Merdeka.com/titin

Merdeka.com - Pengamat energi Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi mengkritisi kenaikan harga gas bumi dari ConocoPhillips Ltd ke PT PGN (Persero) Tbk di Batam, Kepulauan Riau. Harga jual gas ConnocoPhillips ke PGN pun mengalami penaikan 34 persen, atau USD 0,9 dari posisi USD 2,6 per MMBTU menjadi USD 3,5 per MMBTU.

"Kenaikan harga gas bumi itu tidak 'fair' karena menguntungkan korporasi asing yakni Conoco, dan sebaliknya tidak berpihak pada PGN sebagai BUMN," ujarnya dikutip Antara, Senin (7/8).

Menurutnya, seharusnya harga gas di hulu termasuk ConocoPhillips tidak perlu ada kenaikan, karena harga minyak mentah saat ini masih rendah.

"Kalau dulu saat harga minyak di atas USD 100 dolar AS per barel, harga gas bumi layak untuk naik, tapi sekarang harga minyak masih rendah USD 50 per barel, sehingga tidak selayaknya naik," ujar Fahmi.

Fahmy berharap pemerintah mengkaji kembali kebijakan kenaikan harga gas ConocoPhillips tersebut. Sebaliknya, lanjutnya, kenaikan harga gas tersebut jangan sampai merugikan PGN sebagai BUMN.

Sesuai surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 5882/12/MEM.M/2017 tertanggal 31 Juli 2017, harga jual gas bumi dari ConocoPhillips dari Blok Corridor, Sumsel ke PGN di Batam ditetapkan mengalami kenaikan dari USD 2,6 per MMBTU menjadi USD 3,5 per MMBTU untuk volume sebesar 22,27-50 BBTUD sejak 1 Agustus 2017 sampai dengan akhir kontrak pada 2019.

Namun, masih berdasarkan surat tersebut, harga jual PGN kepada PT PLN (Persero), pengembang listrik swasta (independent power producer/IPP dan pembeli lain di Batam tidak mengalami perubahan.

(mdk/sau)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP