LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Menaker Imbau Buruh Tak ke Luar Kota saat Libur Isra Miraj dan Hari Raya Nyepi

Surat edaran ini tertanggal dikeluarkan 9 Maret 2021. Tujuannya untuk mendukung kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

2021-03-09 20:30:00
Kemenaker
Advertisement

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04/III/2021 tentang Himbauan Penundaan Bepergian Ke Luar Kota Bagi Pekerja/Buruh Selama Libur Hari Isra Mi'raj Nabi Muhammad saw dan Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1943.

Surat edaran ini tertanggal dikeluarkan 9 Maret 2021. Tujuannya untuk mendukung kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Mengimbau pekerja/buruh dan keluarganya agar tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar kota selama periode libur Hari Isra Mi'raj Nabi Muhammad saw. dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943, sejak tanggal 10 Maret sampai dengan 14 Maret 2021,” kata Menaker Ida Fauziyah dalam poin pertama SE tersebut, Selasa (9/3).

Advertisement

Selanjutnya, poin kedua SE yang ditujukan kepada para Gubernur. Menaker mengingatkan dalam kondisi terpaksa para pekerja/buruh yang menyebabkan pekerja/buruh harus bepergian ke luar kota, maka wajib untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"Apabila pekerja/buruh yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar kota pada periode tersebut (10 hingga 14 Maret 2021), maka yang bersangkutan wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menerapkan 5M," jelasnya.

Selain protokol kesehatan, pekerja/buruh yang terpaksa harus ke luar kota pada periode tersebut diimbau untuk memperhatikan zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19, serta peraturan dan/atau kebijakan Pemerintah Daerah asal dan tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.

Advertisement

Adapun para pekerja/buruh pun harus mematuhi kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan, Satgas Covid-19, dan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Demikian dalam SE ini, Menaker sekaligus meminta kepada para Gubernur untuk menindaklanjuti dan menyampaikan SE ini kepada Bupati/Wali Kota serta pemangku kepentingan terkait.

Reporter: Tira Santia

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Pemkot Bogor Tiadakan Ganjil Genap pada Libur Panjang Pekan Ini
Jelang Libur Panjang, Polrestabes Bandung Perluas Titik Penutupan Jalan
Anies Baswedan Imbau Warga Jakarta Tak ke Luar Kota Saat Libur Panjang
Bank Indonesia Tetap Beroperasi Saat Cuti Bersama
Menkes Sebut Mobilitas Selama Liburan Tahun Baru Imlek Tak Terlalu Tinggi
Menkes Prediksi Angka Positif Kasus Covid Pada Imlek Tak Setinggi Libur Sebelumnya

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.