Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jelang Libur Panjang, Polrestabes Bandung Perluas Titik Penutupan Jalan

Jelang Libur Panjang, Polrestabes Bandung Perluas Titik Penutupan Jalan Pemberlakuan ganjil genap di Kota Bogor. ©2021 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Polrestabes Bandung akan memperluas area penutupan jalan jelang libur panjang akhir pekan ini. Kebijakan tersebut mengantisipasi kerumunan yang berpotensi bisa menaikkan kasus Covid-19.

Diketahui, pada tanggal 11 dan 14 Maret ada libur nasional peringatan Isra Mi'raj dan hari raya Nyepi. Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya menjelaskan ada 35 titik jalan yang ditutup.

“Sebelumnya kan ada 25 titik, nanti 35 titik. Kebijakan ini dimulai pada Kamis (11/3) hingga mulai pukul 18.00 hingga pukul 06.00 WIB. Kebijakan (penutupan 35 titik) ini berlaku pada akhir pekan ini saja,” katanya di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Selasa (9/3).

Meski tak detil, titik yang akan ditutup merupakan jalan yang menjadi tujuan wisatawan termasuk yang menuju pusat perbelanjaan atau yang sering dimanfaatkan kumpul anak muda.

Selain itu, peningkatan operasi yustisi akan dilakukan disertai pengetesan masif bekerjasama dengan Pemerintah Kota Bandung. Ia berharap kebijakan ini bisa diterima. Semua keputusan yang diambil sudah berdasarkan hasil evaluasi dan rapat.

"Hasil rapat dengan Forkopimda, penutupan ruas jalan tetap kita lakukan. Memang ada pro-kontra, tapi kesimpulannya tetap ditutup, namanya menekan otomatis banyak yang komplain," jelasnya.

"Tapi, secara ekonomi siang hari kita buka karena pada siang hari orang lebih banyak yang bekerja daripada yang berkerumun," ucap dia.

Di sisi lain, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menerbitkan surat edaran bernomor 49/KS.01/HUKHAM tentang perpanjangan ketiga masa Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tertanggal 7 Maret. Kebijakan merupakan penyesuaian dari keputusan pemerintah pusat yang memperpanjang masa PPKM Mikro mulai dari 9 Maret hingga 22 Maret 2021.

Selain mengatur mengenai pembatasan kegiatan masyarakat, dalam surat tersebut juga dicantumkan mengenai pelaksanaan PSBM dan kriteria zonasi pengendalian wilayah dari tingkat RT hingga tingkat kelurahan/desa.

Beberapa poin yang tertuang di antaranya kategori Zona Hijau, Kuning, Oranye hingga Merah.

Kemudian, tertuang pula aturan mengenai isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat; menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya, kecuali sektor esensial.

Lalu melarang kerumunan lebih dari 3 (tiga) orang; membatasi keluar-masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 WIB; dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP