LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Masyarakat Diminta Waspada Modus Pencucian Uang Berkedok Ormas dan Badan Amal

Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae meminta masyarakat waspadai modus tempat pencucian uang aksi terorisme berkedok organisasi masyarakat dan badan amal. Saat ini, pihaknya sudah melakukan pengawasan.

2019-09-12 18:57:29
PPATK
Advertisement

Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae meminta masyarakat waspadai modus tempat pencucian uang aksi terorisme berkedok organisasi masyarakat dan badan amal. Saat ini, pihaknya sudah melakukan pengawasan.

"Ada salah satu prinsipnya terkait Know Your Donor principle. Jadi kalau ada NGO (non-governmental organization) menerima donor itu harus tahu dari mana, dari organisasi apa, jangan asal duit diterima. Terus kalau kita mau nyumbang prinsip yang digunakan adalah Know Your Recipient principle. Jadi kalau misal kita mau sumbang, kita tau enggak ini organisasi apa, ada enggak track record keterlibatan dia dalam terorisme, radikalisme, dan sebagainya," ujar Dian di Depok, Kamis (12/9).

Dia menjelaskan, PPATK telah berkoordinasi dengan tiga kementerian, yakni Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Luar Negeri untuk mengantisipasi hal ini.

Advertisement

Kemenag mengurus badan amal, Kemendagri memantau organisasi non-profit yang dananya dari dalam negeri, sementara Kemlu mengawasi organisasi non-profit yang sumber dananya dari luar negeri. PPATK pun turut berkoordinasi dengan Densus 88 dan negara sahabat untuk mendapat info soal pencucian uang pelaku terorisme.

Meski demikian, PPATK tak menjelaskan berapa badan amal atau organisasi yang dipantau. Tahun lalu tercatat ada 840 laporan pencucian uang terkait terorisme, dan sampai April tahun ini sudah ada 172 laporan.

Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin menyebut, negara sangat berhati-hati dalam dalam menetapkan status badan amal. Sebab, organisasi seperti itu amat penting bagi masyarakat.

Advertisement

"Sepanjang yang saya perhatikan, penetapan suatu badan amal itu dilakukan sangat hati-hati karena kekuatan bangsa Indonesia ini justru amal dari sokongan masyarakat. Jadi kalau kita salah menetapkan lembaga amal itu bisa kontraproduktif terhadap pembangunan masyarakat kita," tandasnya.

Reporter: Tommy Kurnia

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
PPATK Siapkan Rp22 Miliar Gelar Pelatihan Anti Pencucian Uang di 2019
Hindari Pencucian Uang, OJK Minta Fintech Kenali Nasabah Sebelum Transaksi
Menko Darmin Bilang Fintech Rentan Risiko Pencucian Uang
Diperiksa KPK, Terpidana Mantan Panitera Pengganti PN Jakut Umbar Senyum
Pansel Tak Puas dengan Penjelasan Capim KPK Brigjen Sri Hadayani Soal TPPU
Waspada, Salah Menyumbang Bisa Membuatmu Terjerat Pidana Pencucian Uang

(mdk/azz)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.