LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Luhut Ancam Pidanakan Perusahaan Tak Bayar Pesangon Sesuai UU Cipta Kerja

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan kembali memberikan perhatian khusus soal perkara pembayaran pesangon dalam Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja. Dia memastikan setiap pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) tetap bakal mendapat uang pesangon.

2020-10-21 16:59:03
Luhut Panjaitan
Advertisement

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan kembali memberikan perhatian khusus soal perkara pembayaran pesangon dalam Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja. Dia memastikan setiap pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) tetap bakal mendapat uang pesangon.

"Sebenarnya pekerja dan buruh yang alami PHK tetap mendapatkan uang pesangon. Uang penghargaan masa kerja dan uang pengganti hak sesuai peraturan perundang-undangan," ujarnya dalam sesi teleconference, Rabu (21/10).

Lebih lanjut, Luhut juga memberi penjelasan seputar poin yang banyak mendapat kecaman. Yakni seputar pemotongan nilai pesangon dari 32 kali upah menjadi 25 kali upah.

Advertisement

Dia coba menjawab keraguan dari sejumlah pihak soal ketidakpastian poin aturan tersebut. Sebelumnya, banyak yang menyangsikan UU Cipta Kerja dapat membuat pihak pemberi kerja patuh membayar uang pesangon sebesar 25 kali. Sebab, dengan nilai pesangon 32 kali saja perusahaan banyak yang tak membayarkannya.

Namun, Luhut menegaskan perusahaan nantinya wajib menaati UU Cipta Kerja terkait pembayaran pesangon. Jika tidak, dia mengancam akan membawanya ke ranah pidana.

"Mungkin kalau Anda lihat, (perusahaan) yang mampu memberikan kompensasi 32 (kali upah) itu enggak sampai 10 persen, 8 persen. Yang lain lari saja mereka. Sekarang kita bikin 19 kali plus 6 dari asuransi, tapi kami jamin kalau kamu (perusahaan) tidak bisa men-deliver, bisa dipidana nanti yang punya pekerjaan," tegas Luhut.

Advertisement

Pemerintah disebutnya telah mematangkan seluruh aturan dalam UU Cipta Kerja dengan cermat dan teliti. Menurut dia, pemerintah berkomitmen untuk melayani masyarakat sepenuh hati dengan aturan baru tersebut.

"Jadi saya pikir, jangan kita terus buruk sangka bahwa ini seolah-olah merugikan buruh. Tidak sama sekali. Kita semua bekerja secara terukur dan dengan hati untuk Indonesia," tandasnya.

Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Demo Tolak UU Cipta Kerja Buat IHSG Ditutup Melemah ke Level 5.096
PIP Kemenkeu Sambut Baik Kemudahan Mendirikan Koperasi di UU Cipta Kerja
Polisi Klaim Jumlah Demonstran di DKI Berkurang Usai Admin Provokatif Diciduk
KSPI akan Gugat Klaster Ketenagakerjaan dan Uji Formil Semua UU Cipta Kerja
Said Iqbal: KSPI akan Aksi Besar-besaran Desak DPR Uji Ulang Omnibus Law
Buruh Minta PKS dan Demokrat Bantu Inisiasi Legislatif Review UU Cipta Kerja

(mdk/azz)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.