PIP Kemenkeu Sambut Baik Kemudahan Mendirikan Koperasi di UU Cipta Kerja
Merdeka.com - Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Kementerian Keuangan menyambut baik kemudahan izin koperasi yang termuat dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Salah satunya, jumlah minimal orang yang mendirikan koperasi turun menjadi 9 orang.
"Terkait dengan UU cipta kerja itu, kami melihat ada misalnya dari yang pernah kita baca, ada kemudahan dalam pendirian koperasi," kata Direktur Utama Pusat Investasi Pemerintah, Ririn Kadariyah dalam diskusi daring, Rabu (21/10).
Semula, dalam Pasal 6 UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan bahwa koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang. Sementara, koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi.
Ririn menambahkan, selama ini PIP bekerjasama dengan koperasi sebagai salah satu penyalur Usaha Kredit Mikro (Umi). Tercatat, hingga tahun 2020 ini telah ada 43 koperasi yang bekerjasama dengan PIP. Dengan kemudahan izin pendirian koperasi nantinya, Ririn berharap koperasi agar dapat dijaga kinerjanya sehingga bisa bermitra dengan berbagai pihak.
"Harapan kami ini dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat. Tetapi dalam mendirikan koperasi juga harus memegang prinsip-prinsip tata kelola yang baik. Sehingga koperasi yang kita miliki ini memang koperasi yang bagus, yang sehat dan kemudian bisa dipercaya oleh berbagai pihak," kata Ririn.
"Sehingga bisa menjalin kerjasama termasuk dengan PIP. Bisa menjadi penyalur. Karena untuk bisa menjadi penyalur tentu kita juga memilih koperasi yang berkinerja baik," tutup dia.
Reporter: Pipit Ika Ramdhani
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menaker Sebut Penerapan Upah Berbasis Produktivitas Ciptakan Keadilan bagi Pekerja & Pengusaha
Menaker mengatakan bahwa dalam menerapkan pengupahan berbasis produktivitas dibutuhkan kemauan yang kuat dari pihak perusahaan.
Baca SelengkapnyaMasa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya
Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.
Baca SelengkapnyaPengertian Pemilu Proporsional Tertutup adalah Berikut Ini, Simak Ulasannya
Di antara tahun 1955 hingga Pemilu 1999, Indonesia sempat mengimplementasikan sistem pemilu proporsional tertutup.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tenggang Rasa adalah Sikap Peduli pada Orang Lain, Ini Contohnya
Tenggang rasa bentuk penghargaan terhadap perasaan, pemikiran, dan kepentingan orang lain.
Baca SelengkapnyaIni Peran Anwar Usman Jika Ada Sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi
Ketua MK Suhartoyo mengatakan lembaga yang dipimpinnya segera membahas kepastian keterlibatan Hakim Arsul Sani di dalam PHPU atau sengketa Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaUU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, Ketahui Asas, Prinsip, dan Tujuan
UU Pemilu mengatur segala sesuatu tentang penyelenggaraan pemilu.
Baca SelengkapnyaKPU Umumkan Hasil Pemilu 2024 Paling Lambat 35 Hari Setelah Pemungutan Suara
Quick count hasil sementara perolehan suara pemilu sudah dilakukan sejumlah lembaga survei menggambarkan hasil peta Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Berikut Penjelasannya
PPAK Adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Baca SelengkapnyaTagih Upah Kerja, Petugas Sortir Lipat Surat dan Kotak Suara Datangi KPU Makassar
Aksi dilakukan di kantor KPU Makassar untuk menagih janji upah kerja petugas sorlip
Baca Selengkapnya