Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PIP Kemenkeu Sambut Baik Kemudahan Mendirikan Koperasi di UU Cipta Kerja

PIP Kemenkeu Sambut Baik Kemudahan Mendirikan Koperasi di UU Cipta Kerja Koperasi. ©blogspot.com

Merdeka.com - Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Kementerian Keuangan menyambut baik kemudahan izin koperasi yang termuat dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Salah satunya, jumlah minimal orang yang mendirikan koperasi turun menjadi 9 orang.

"Terkait dengan UU cipta kerja itu, kami melihat ada misalnya dari yang pernah kita baca, ada kemudahan dalam pendirian koperasi," kata Direktur Utama Pusat Investasi Pemerintah, Ririn Kadariyah dalam diskusi daring, Rabu (21/10).

Semula, dalam Pasal 6 UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan bahwa koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang. Sementara, koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi.

Ririn menambahkan, selama ini PIP bekerjasama dengan koperasi sebagai salah satu penyalur Usaha Kredit Mikro (Umi). Tercatat, hingga tahun 2020 ini telah ada 43 koperasi yang bekerjasama dengan PIP. Dengan kemudahan izin pendirian koperasi nantinya, Ririn berharap koperasi agar dapat dijaga kinerjanya sehingga bisa bermitra dengan berbagai pihak.

"Harapan kami ini dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat. Tetapi dalam mendirikan koperasi juga harus memegang prinsip-prinsip tata kelola yang baik. Sehingga koperasi yang kita miliki ini memang koperasi yang bagus, yang sehat dan kemudian bisa dipercaya oleh berbagai pihak," kata Ririn.

"Sehingga bisa menjalin kerjasama termasuk dengan PIP. Bisa menjadi penyalur. Karena untuk bisa menjadi penyalur tentu kita juga memilih koperasi yang berkinerja baik," tutup dia.

Reporter: Pipit Ika Ramdhani

Sumber: Liputan6.com

(mdk/idr)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menaker Sebut Penerapan Upah Berbasis Produktivitas Ciptakan Keadilan bagi Pekerja & Pengusaha

Menaker Sebut Penerapan Upah Berbasis Produktivitas Ciptakan Keadilan bagi Pekerja & Pengusaha

Menaker mengatakan bahwa dalam menerapkan pengupahan berbasis produktivitas dibutuhkan kemauan yang kuat dari pihak perusahaan.

Baca Selengkapnya
Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya

Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya

Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.

Baca Selengkapnya
Pengertian Pemilu Proporsional Tertutup adalah Berikut Ini, Simak Ulasannya

Pengertian Pemilu Proporsional Tertutup adalah Berikut Ini, Simak Ulasannya

Di antara tahun 1955 hingga Pemilu 1999, Indonesia sempat mengimplementasikan sistem pemilu proporsional tertutup.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Tenggang Rasa adalah Sikap Peduli pada Orang Lain, Ini Contohnya

Tenggang Rasa adalah Sikap Peduli pada Orang Lain, Ini Contohnya

Tenggang rasa bentuk penghargaan terhadap perasaan, pemikiran, dan kepentingan orang lain.

Baca Selengkapnya
Ini Peran Anwar Usman Jika Ada Sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi

Ini Peran Anwar Usman Jika Ada Sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi

Ketua MK Suhartoyo mengatakan lembaga yang dipimpinnya segera membahas kepastian keterlibatan Hakim Arsul Sani di dalam PHPU atau sengketa Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, Ketahui Asas, Prinsip, dan Tujuan

UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, Ketahui Asas, Prinsip, dan Tujuan

UU Pemilu mengatur segala sesuatu tentang penyelenggaraan pemilu.

Baca Selengkapnya
KPU Umumkan Hasil Pemilu 2024 Paling Lambat 35 Hari Setelah Pemungutan Suara

KPU Umumkan Hasil Pemilu 2024 Paling Lambat 35 Hari Setelah Pemungutan Suara

Quick count hasil sementara perolehan suara pemilu sudah dilakukan sejumlah lembaga survei menggambarkan hasil peta Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Berikut Penjelasannya

PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Berikut Penjelasannya

PPAK Adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Baca Selengkapnya
Tagih Upah Kerja, Petugas Sortir Lipat Surat dan Kotak Suara Datangi KPU Makassar

Tagih Upah Kerja, Petugas Sortir Lipat Surat dan Kotak Suara Datangi KPU Makassar

Aksi dilakukan di kantor KPU Makassar untuk menagih janji upah kerja petugas sorlip

Baca Selengkapnya