LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

LPS Turunkan Tingkat Bunga Penjaminan Bank Umum Jadi 3,5 Persen

Adapun suku bunga penjaminan tersebut akan berlaku untuk periode 30 September 2021 sampai dengan 28 Januari 2022.

2021-09-29 18:28:01
LPS
Advertisement

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam Rapat Dewan Komisioner memutuskan untuk menurunkan tingkat bunga penjaminan sebesar 50 basis poin (bps) untuk simpanan dalam Rupiah di bank umum menjadi 3,5 persen.

Kemudian tingkat bunga penjaminan simpanan dalam valuta asing (valas) di bank umum juga diturunkan 25 bps menjadi 0,25 persen. Begitu pula tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang diturunkan 50 bps menjadi enam persen.

"Keputusan ini dengan mempertimbangkan beberapa hal seperti tren penurunan suku bunga penjaminan, serta perlunya memberikan dorongan bagi perbankan dalam proses pemulihan ekonomi saat ini," kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam Konferensi Pers Penetapan Tingkat Bunga Penjaminan LPS secara daring di Jakarta, Rabu (29/9).

Advertisement

Adapun suku bunga penjaminan tersebut akan berlaku untuk periode 30 September 2021 sampai dengan 28 Januari 2022.

Purbaya menyampaikan, dalam hal suku bunga yang dijanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan berada di atas tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah tersebut tidak dapat dijamin dalam program penjaminan LPS.

"Berkenaan hal tersebut kami imbau bank untuk secara terbuka dan langsung menyampaikan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan yang berlaku melalui berbagai jalur dan media informasi bank kepada nasabah," tegasnya.

Advertisement

Dalam rangka melindungi kepentingan nasabah dan menjaga kepercayaan nasabah penyimpan, dia mengimbau agar perbankan lebih memperhatikan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam penghimpunan dana.

Sementara dalam menjalankan usaha, bank diminta juga tetap mematuhi berbagai pengaturan dan pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta ketentuan pengolahan likuiditas yang diatur oleh Bank Indonesia (BI).

Baca juga:
LPS: Dampak Tapering Off Masih Relatif Terbatas
LPS Turunkan Tingkat Bunga Penjaminan Bank Umum Jadi 3,5 Persen
LPS Tetapkan Suku Bunga Simpanan Rupiah 2,7 Persen
Sederet Risiko Layanan Perbankan di Era Digital, Masyarakat Perlu Waspada
LPS Usul Bunga Deposito Turun Agar Orang Kaya Kembali Belanja
LPS: Kita Masih Punya Ruang untuk Turunkan Suku Bunga Penjaminan

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.