LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

LPS tak ubah suku bunga penjaminan hingga 15 Januari 2018

Di mana, tingkat bunga penjaminan sebesar 5,75 persen untuk Rupiah dan 0,75 persen untuk valas di bank umum. Sementara, tingkat bunga di BPR sebesar 8,25 persen. Apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan maka tidak dijamin.

2017-12-29 17:20:22
LPS
Advertisement

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan tak mengubah tingkat bunga penjaminan untuk periode 3 November 2017 sampai dengan 15 Januari 2018 untuk simpanan dalam Rupiah dan valuta asing di bank umum dan Rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Di mana, tingkat bunga penjaminan sebesar 5,75 persen untuk Rupiah dan 0,75 persen untuk valas di bank umum. Sementara, tingkat bunga di BPR sebesar 8,25 persen.

Sekretaris Lembaga LPS, Samsu Adi Nugroho, mengatakan tingkat bunga penjaminan dipertahankan dengan pertimbangan bahwa tingkat suku bunga tersebut masih sejalan dengan arah suku bunga simpanan bank benchmark LPS.

Advertisement

"Perkembangan suku bunga perbankan juga sejalan dengan arah kebijakan moneter yang berupaya menjaga stabilitas sistem keuangan dan usaha untuk mendukung pemulihan pertumbuhan ekonomi," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (29/12).

Dia mengingatkan, sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.

"Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan," tuturnya.

Advertisement

Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan penjaminan, LPS mengimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana. Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan.

"Dengan demikian, bank diharapkan dapat mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan."

Baca juga:
LPS jamin uang nasabah tak hilang meski bank bangkrut
Ikuti BI, LPS turunkan suku bunga penjaminan 25 bps
Ditjen Pajak bisa intip rekening, ini kata bos LPS
April 2017, aset LPS naik 8,68 persen
Triwulan I-2017, sistem keuangan Indonesia dinilai stabil
Ini tugas Kemenkeu, BI, OJK, LPS tangkal krisis muncul di Tanah Air
Harga BBM dan listrik naik, LPS prediksi inflasi 2017 4,7 persen

(mdk/bim)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.