LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

LPS jamin uang nasabah tak hilang meski bank bangkrut

"Selama 12 tahun kita sudah bayar Rp 1,2 triliun selama 12 tahun beroperasi, karena ada sekitar 80-an bank yang kita likuidasi," ucap Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Samsu Adinugroho.

2017-11-30 17:04:01
LPS
Advertisement

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjamin uang masyarakat di bank tidak akan hilang meski perbankan tersebut dilikuidasi. Hingga kini, tercatat sudah 165-an bank terlikuidasi, baik itu bank umum maupun BPR (Bank Perkreditan Rakyat).

"Selama 12 tahun kita sudah bayar Rp 1,2 triliun selama 12 tahun beroperasi, karena ada sekitar 80-an bank yang kita likuidasi," ucap Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Samsu Adinugroho di seminar Meningkatkan Literasi Keuangan Petambak dan Nelayan tentang Sistem Penjamin Simpanan, Kamis (30/11).

Samsu mengakui, ancaman likuidasi atau tutupnya sebuah bank membuat masyarakat takut menempatkan uangnya. Di tambah lagi banyaknya fenomena investasi bodong yang akhirnya merugikan masyarakat.

Advertisement

"Apalagi ada fenomena orang-orang ngasih tawaran yang tidak jelas seperti investasi bodong," katanya.

Oleh karena itu, Samsu menegaskan bahwa uang masyarakat di bank tidak akan hilang meski bank tersebut harus tutup. LPS akan mengembalikan uang nasabah asal sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Sebetulnya kalau kita mau lihat lebih dalam, di rumah itu justru lebih was-was, kalau di bank ada orang lain menjaga uang kita, kemudian kalau banknya bangkrut ada LPS yang akan menjamin," terangnya.

Adi meyakinkan bahwa LPS menjamin uang yang disimpan di bank tidak akan hilang saat bank terlikuidasi. "Uang akan dikembalikan maksimal sampai Rp 2 miliar. Misalkan uangnya Rp 3 miliar, akan dikembalikan Rp 2 miliar, sisanya dibayar setelah aset bank terjual."

Advertisement

Baca juga:
Ikuti BI, LPS turunkan suku bunga penjaminan 25 bps
Ditjen Pajak bisa intip rekening, ini kata bos LPS
April 2017, aset LPS naik 8,68 persen
Triwulan I-2017, sistem keuangan Indonesia dinilai stabil
Ini tugas Kemenkeu, BI, OJK, LPS tangkal krisis muncul di Tanah Air

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.