Longsor Tewaskan 17 Orang, Dedi Mulyadi Cabut Izin Tambang di Cirebon
Pencabutan izin dilakukan karena kelalaian pelaku usaha dalam pengelolaan risiko lingkungan.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi mencabut empat izin pertambangan milik tiga perusahaan yang beroperasi di kawasan Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon. Kebijakan ini diambil sebagai sanksi administratif menyusul peristiwa longsor yang menewaskan 17 orang pada Jumat, 30 Mei 2025.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan bahwa pencabutan izin dilakukan karena kelalaian pelaku usaha dalam pengelolaan risiko lingkungan.
“Saya sudah menutup semua tambang dan izinnya sudah dicabut sejak malam,” kata Dedi dalam keterangannya, Minggu (1/6).
Daftar Perusahaan yang Dicabut Izinnya
Tiga Perusahaan yang Dicabut Izinnya:
- Koperasi Konsumen Pondok Pesantren Al-Ishlah
Izin Operasi Produksi: 540/63/29.1.07.0/DPMPTSP/2020 (5 November 2020)
Izin Perpanjangan: 91201098824860013 (1 Desember 2023)
2. PT Aka Azhariyah Group
Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi: 91204027419550001 (30 Agustus 2023)
3.Koperasi Pondok Pesantren Al-Azhariyah
Izin Operasi Produksi: 540/64/29.1.07.0/DPMPTSP/2020 (5 November 2020)
Tinjau Ulang
Selain mencabut izin, Gubernur Dedi Mulyadi mendesak Pemerintah Kabupaten Cirebon untuk segera melakukan peninjauan ulang tata ruang, khususnya di area yang sebelumnya menjadi wilayah pertambangan.
Ia menekankan pentingnya mengembalikan fungsi hutan Gunung Kuda dan meminta Perhutani untuk mencabut seluruh kerja sama operasional (ASO) yang berkaitan dengan kegiatan tambang di kawasan tersebut.