LIPI sebut ada aturan tak sinkron dalam pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus
"Nah kalau kita lihat dari sisi pengurangan PPh badan itu (dalam PMK 35/2018) kan sudah pasti 100 persen. Kalau di KEK pengurangan PPh badan masih 20 - 100 persen. Masih dalam range. Dari situ dapat dilihat mana yang jauh lebih menguntungkan."
Peneliti Pusat Penelitian Ekonomi LIPI, Maxensius Tri Sambodo menyarankan pemerintah untuk menjembatani perbedaan fasilitas perpajakan antara investor di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dengan investasi umum.
Menurut dia, fasilitas tax holiday dan pengurangan PPh badan kepada investor di KEK dalam PMK 104/2016 malah kurang menarik jika dibandingkan dengan insentif pajak yang diberikan kepada investasi umum atau bukan di KEK, sebagaimana termaktub dalam PMK 35/2018.
Dalam PMK 104/2016 Tentang Perlakuan Perpajakan Kepabeanan dan Cukai pada KEK, investor akan menerima tax holiday dengan tiga kriteria investasi minimal, yakni, lebih besar dari Rp 1 triliun, antara Rp 500 miliar sampai Rp 1 triliun, dan lebih besar dari Rp 500 miliar. Pada PMK 35/2018 hanya ada satu kriteria yakni Rp 500 miliar.
"Memang ada tidak sinkron dengan PMK 35 dan 104 kalau kita lihat di situ (PMK 35/2018) untuk dapat tax holiday, minimal investasi Rp 500 miliar," katanya di Kantor LIPI, Jakarta, Selasa (28/8).
Dari sisi pengurangan PPh badan pun demikian. Dalam PMK 35/2018 investor bakal mendapatkan pengurangan PPh badan sebesar 100 persen bila berinvestasi dengan total nilai tertentu. Namun kepastian tersebut tidak ada bagi investor di KEK.
"Nah kalau kita lihat dari sisi pengurangan PPh badan itu (dalam PMK 35/2018) kan sudah pasti 100 persen. Kalau di KEK pengurangan PPh badan masih 20 - 100 persen. Masih dalam range. Dari situ dapat dilihat mana yang jauh lebih menguntungkan."
Dia telah mengkomunikasikan hal ini pada Kementerian Keuangan, sebab kepastian investasi dalam hal ini insentif fiskal dapat menjadi daya tarik bagi investor. Menurut dia, investor di KEK seharusnya mendapatkan insentif fiskal yang jauh lebih menarik dibanding investor umum alias bukan di KEK.
"KEK Harus spesial ya. Kalau kawasan itu tidak spesial, ngapain juga kesana," tandasnya
Baca juga:
LIPI sebut ada aturan tak sinkron dalam pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus
LIPI nilai keberadaan KEK belum berikan manfaat signifikan, ini sebabnya
Mangkrak 6 tahun, pembangunan KEK Sorong terganjal empat permasalahan ini
Bebas pajak, KEK Tanjung Lesung dinilai mampu tingkatkan ekonomi RI
Proyek-proyek besar ini sempat mangkrak, di era Jokowi dikebut lalu jadi
Indonesia berpotensi jadi anggota blok perdagangan Pasific Alliance