Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

LIPI sebut ada aturan tak sinkron dalam pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus

LIPI sebut ada aturan tak sinkron dalam pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus Peneliti Pusat Penelitian Ekonomi LIPI, Maxensius Tri Sambodo. ©2018 Merdeka.com/Wilfridus Setu Embu

Merdeka.com - Peneliti Pusat Penelitian Ekonomi LIPI, Maxensius Tri Sambodo menyarankan pemerintah untuk menjembatani perbedaan fasilitas perpajakan antara investor di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dengan investasi umum.

Menurut dia, fasilitas tax holiday dan pengurangan PPh badan kepada investor di KEK dalam PMK 104/2016 malah kurang menarik jika dibandingkan dengan insentif pajak yang diberikan kepada investasi umum atau bukan di KEK, sebagaimana termaktub dalam PMK 35/2018.

Dalam PMK 104/2016 Tentang Perlakuan Perpajakan Kepabeanan dan Cukai pada KEK, investor akan menerima tax holiday dengan tiga kriteria investasi minimal, yakni, lebih besar dari Rp 1 triliun, antara Rp 500 miliar sampai Rp 1 triliun, dan lebih besar dari Rp 500 miliar. Pada PMK 35/2018 hanya ada satu kriteria yakni Rp 500 miliar.

"Memang ada tidak sinkron dengan PMK 35 dan 104 kalau kita lihat di situ (PMK 35/2018) untuk dapat tax holiday, minimal investasi Rp 500 miliar," katanya di Kantor LIPI, Jakarta, Selasa (28/8).

Dari sisi pengurangan PPh badan pun demikian. Dalam PMK 35/2018 investor bakal mendapatkan pengurangan PPh badan sebesar 100 persen bila berinvestasi dengan total nilai tertentu. Namun kepastian tersebut tidak ada bagi investor di KEK.

"Nah kalau kita lihat dari sisi pengurangan PPh badan itu (dalam PMK 35/2018) kan sudah pasti 100 persen. Kalau di KEK pengurangan PPh badan masih 20 - 100 persen. Masih dalam range. Dari situ dapat dilihat mana yang jauh lebih menguntungkan."

Dia telah mengkomunikasikan hal ini pada Kementerian Keuangan, sebab kepastian investasi dalam hal ini insentif fiskal dapat menjadi daya tarik bagi investor. Menurut dia, investor di KEK seharusnya mendapatkan insentif fiskal yang jauh lebih menarik dibanding investor umum alias bukan di KEK.

"KEK Harus spesial ya. Kalau kawasan itu tidak spesial, ngapain juga kesana," tandasnya

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP