LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Lion Air merasa diperlakukan tak adil oleh Kemenhub

Lion Air juga tidak menolak sanksi yang diberikan pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

2016-05-24 14:44:11
Lion Air dibekukan
Advertisement

Para karyawan Lion Air Grup ramai-ramai mendatangi DPR untuk memberi penjelasan dan meluruskan serta menyampaikan aspirasi-aspirasi perusahaan. Salah satunya, Lion Air Grup meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberlakukan maskapai tersebut secara adil seperti perusahaan transportasi lainnya.

"Salah satu aspirasi yang ingin kami sampaikan adalah kami ingin diberlakukan secara adil seperti dengan perusahaan transportasi lainnya," ujar Direktur Umum Lion Air Edward Sirait di Jakarta, Selasa (24/5).

Edward pun menegaskan maskapai tersebut juga tidak menolak sanksi yang diberikan pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Namun, kata dia, Lion Air masih bingung dengan sanksi yang dijatuhkan tersebut.

Advertisement

"Kami tegaskan bahwa kami tidak menolak sanksi yang diberikan tetapi kami menanyakan apakah sanksi yang dijatuhkan telah melalui prosedur dan ketentuan yang ada," kata dia.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan membekukan sementara izin kegiatan pelayanan jasa penumpang dan bagasi di bandar udara atau ground handling PT Lion Group dan PT Indonesia AirAsia di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Suprasetyo mengatakan, pembekuan berlaku lima hari sejak diterbitkannya surat pembekuan.

Advertisement

"Dengan penerbitan surat pembekuan ini bertujuan untuk perbaikan dalam pelayanan penerbangan jasa," katanya seperti ditulis Antara, Rabu (18/5).

Dengan demikian, lanjut dia, kedua perusahaan tersebut harus mencari perusahaan jasa ground handling lain selama waktu lima hari tersebut untuk menggantikan perusahaan yang izinnya telah dibekukan.

Keputusan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2015 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139 (Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil) tentang Bandar Udara (aerodrome) dan PM Nomor 56 Tahun 2015 tentang Kegiatan Pengusahaan di Bandar Udara sebagaimana telah diubah dengan PM Nomor 187 Tahun 2015.

Pembekuan izin menyusul kasus salah menurunkan penumpang oleh kedua maskapai tersebut.

Baca juga:
Istana sebut Rusdi Kirana takkan intervensi pembekuan Lion Air
Komisi V DPR panggil Lion Air soal insiden salah turunkan penumpang
Tunda 277 penerbangan, Lion Air jangan cuma kembalikan uang konsumen
YLKI sebut perlawanan Lion Air janggal
Ancaman terorisme kian melebar akibat kelalaian Lion Air
Beda Thailand & Indonesia tangani kesalahan maskapai versi Lion Air
Insiden Lion Air salah terminal, Kepala Otban Bandara Soetta diganti

(mdk/sau)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.