Lindungi Investor, OJK Siapkan Aturan untuk Kumpulkan Uang Denda di Pasar Modal
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen menuturkan, saat ini pihaknya menyiapkan sistem disgorgement fund. Sanksi dari denda pelaku yang melanggar kegiatan di pasar modal akan dibagikan kepada investor yang dirugikan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan aturan terkait pembentukan sistem disgorgement fund. Sistem ini akan menampung dana dari pelaku akibat pelanggaran kegiatan di pasar modal.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya OJK menegakkan hukum dan melindungi investor terutama ritel di pasar modal Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen menuturkan, saat ini pihaknya menyiapkan sistem disgorgement fund. Sanksi dari denda pelaku yang melanggar kegiatan di pasar modal akan dibagikan kepada investor yang dirugikan.
Hoesen menuturkan, pihaknya sedang mengkaji aturan untuk sistem tersebut. Hal itu mengingat denda berupa dana tersebut dibagikan kepada investor. Adapun denda dibagikan kepada investor itu akibat pelanggaran kegiatan di pasar modal.
"Kami lakukan perintah tertulis. Pikirkan harus buat governance terhadap disgorgement fund-nya. Atur governance dan pengelolaan dananya. Nanti ada kurator,” kata Hoesen, saat acara focus grup discussion OJK, Bandung.
Pihaknya sedang mencoba membuat peraturan mengenai sistem tersebut. Dalam aturan tersebut juga akan mengatur pengelolaan dana dari denda pelanggaran di pasar modal. "Nanti kami coba lewat POJK. Dan ada aturan pengelolaan dana," ujar dia.
Hoesen menuturkan, sistem disgorgement fund ini juga diterapkan di Amerika Serikat (AS). Saat ini, OJK sedang meminta tanggapan publik mengenai rancangan aturan disgorgement dan disgorgement fund.
Selain itu sebagai edukasi terhadap masyarakat terutama investor, OJK juga menyiapkan notasi di setiap kode saham emiten. Contohnya jika ada emiten sedang dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), ada tambahan notasi di kode emiten.
"Tambahan notasi di kode emiten. Investor kalau lihat di layar, misalkan ada notasi. Sekaligus edukasi masyarakat," tutur dia.
Baca juga:
5 Fakta Terbaru dan Ciri-Ciri Investasi Bodong Diungkap OJK
Berikut Ciri-Ciri Investasi Bodong, OJK Minta Masyarakat Waspada
OJK Catat 19.000 Aduan Penipuan Belanja Online Karena Barang Tak Dikirim
OJK Ringkus 1.033 Investasi Bodong Sejak 2017
OJK: Sebelum Investasi, Masyarakat Harus Perhatikan Aspek Logis dan Legal
Perhatikan Hal Berikut Agar Tak Terjebak Investasi Ilegal