OJK Ringkus 1.033 Investasi Bodong Sejak 2017
Merdeka.com - Investasi dan pinjaman online bodong semakin merajalela di Indonesia. Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Ilegal melaporkan telah meringkus 1.033 entitas investasi dan fintech peer-to-peer (P2P) lending ilegal dari tahun 2017 hingga 2019.
Lembaga investasi dan platform pinjaman online abal-abal yang terdeteksi meningkat pada 2018, yaitu sejumlah 108 entitas investasi ilegal dan 404 entitas platform pinjaman online.
Tahun sebelumnya, hanya ada 80 entitas investasi ilegal yang ditutup. Sedangkan pada 2019, jumlah entitas investasi ilegal turun menjadi 47 entitas dan platform pinjaman online ilegal menjadi 399 entitas.
Ketua Umum Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Ilegal Tongam Lumban Tobing menyatakan meningkatnya jumlah entitas investasi ilegal menimbulkan kerugian yang cukup besar.
"Total kerugian akibat investasi bodong kurang lebih Rp 88,8 triliun, banyak yang tertipu umroh murah, investasi dengan bunga tinggi, dan lainnya," ujar Tongam di Jakarta, Jumat (5/4).
Di tahun 2019 ini, sebanyak 17 entitas ilegal menyasar produk-produk yang dekat dengan masyarakat seperti arisan online, kecantikan dan perawatan, hingga asuransi jiwa. Sementara jumlah skema Multi Level Marketing (MLM) menurun dari yang awalnya 34 entitas menjadi 8 entitas.
Tongam menyatakan masyarakat harus lebih berhati-hati agar tidak terjebak di lembaga ilegal. Masyarakat harus rasional sebelum berinvestasi.
"Kenali lembaganya, terdaftar di OJk atau tidak, lalu rasional atau tidak untung dan bonusnya. Biasanya investasi bodong juga memanfaatkan tokoh terkenal supaya masyarakat percaya," tutupnya.
Reporter: Athika Rahma
Sumber: Liputan6
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya