Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

OJK: Sebelum Investasi, Masyarakat Harus Perhatikan Aspek Logis dan Legal

OJK: Sebelum Investasi, Masyarakat Harus Perhatikan Aspek Logis dan Legal Tongam Lumban Tobing soal investasi bodong. ©2017 Merdeka.com/Yayu Agustini Rahayu

Merdeka.com - Investasi bodong semakin marak dan menimbulkan kerugian yang tidak sedikit. Guna mencegah terjadinya hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Ilegal menggelar sosialisasi di Balaikota DKI Jakarta.

Forum diskusi ini mengajak masyarakat untuk jeli sebelum berinvestasi, karena biasanya investasi bodong lebih menggoda dari segi penerimaan bunga. Ketua Umum Satgas Waspada Investasi Ilegal, Tongam Lumban Tobing, menyatakan investasi bodong biasanya memberikan keuntungan yang tidak masuk akal.

"Semua tergoda (investasi ilegal), untungnya besar, kadang pakai tokoh publik supaya masyarakat percaya. Justru itu yang harus diwaspadai karena berpotensi ilegal," ungkap Tongam di Jakarta, Jumat (5/4).

Tongam menyatakan masyarakat harus menerapkan prinsip 2L sebelum berinvestasi, yaitu Legal dan Logis. Legal artinya lembaga, produk dan agen penjual efek terdaftar di OJK. Logis artinya memberikan keuntungan dalam jangka waktu yang masuk akal.

Kepala Bagian Kepatuhan Pengelolaan Investasi OJK, Indry Puspitasari, menyatakan hal yang sama. Dia menyebutkan sebelum berinvestasi, calon investor harus teliti membaca prospektus dan mengenal kebutuhan investasi sendiri.

"Ada prinsip high risk vs high return, semakin tinggi keuntungan semakin tinggi juga resikonya. Calon investor harus mengenal kebutuhan investasi dan melihat prospektus, apakah lembaga ini terpercaya, apakah jenis investasi ini cocok," ujar Indry.

Reporter: Athika Rahma

Sumber: Liputan6

(mdk/bim)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham
OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham

OJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.

Baca Selengkapnya
Jaga Iklim Usaha, Operasi Pasar Rokok Ilegal Gencar Dilakukan
Jaga Iklim Usaha, Operasi Pasar Rokok Ilegal Gencar Dilakukan

Operasi pasar digelar di wilayah Bandar Lampung, Lampung dan Kebumen, Jawa Tengah

Baca Selengkapnya
Menteri Bahlil: Ada Investor Asing Masuk IKN Bawa Uang Rp50 Triliun
Menteri Bahlil: Ada Investor Asing Masuk IKN Bawa Uang Rp50 Triliun

Pemerintah akan membuka investasi untuk asing di IKN pada tahap kedua.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kejagung Didesak Buru Tersangka Lain Kasus Korupsi Transaksi Emas Antam
Kejagung Didesak Buru Tersangka Lain Kasus Korupsi Transaksi Emas Antam

Upaya hukum harus dimaksimalkan agar kerugian negara yang hilang bisa dikembalikan.

Baca Selengkapnya
Pinjol Masih Meresahkan Masyarakat Usai Bunga Diturunkan, Benarkah?
Pinjol Masih Meresahkan Masyarakat Usai Bunga Diturunkan, Benarkah?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan bunga.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu

Sudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,

Baca Selengkapnya
Misi AHY Bersih-Bersih Kementerian ATR/BPN: Bidik Sengketa Tanah & Beri Kenyaman Investor
Misi AHY Bersih-Bersih Kementerian ATR/BPN: Bidik Sengketa Tanah & Beri Kenyaman Investor

Langkah ini perlu dilengkapi dengan memberikan kepastian hukum

Baca Selengkapnya
Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS
Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS

Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya
OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya

Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya