OJK: Sebelum Investasi, Masyarakat Harus Perhatikan Aspek Logis dan Legal
Merdeka.com - Investasi bodong semakin marak dan menimbulkan kerugian yang tidak sedikit. Guna mencegah terjadinya hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Ilegal menggelar sosialisasi di Balaikota DKI Jakarta.
Forum diskusi ini mengajak masyarakat untuk jeli sebelum berinvestasi, karena biasanya investasi bodong lebih menggoda dari segi penerimaan bunga. Ketua Umum Satgas Waspada Investasi Ilegal, Tongam Lumban Tobing, menyatakan investasi bodong biasanya memberikan keuntungan yang tidak masuk akal.
"Semua tergoda (investasi ilegal), untungnya besar, kadang pakai tokoh publik supaya masyarakat percaya. Justru itu yang harus diwaspadai karena berpotensi ilegal," ungkap Tongam di Jakarta, Jumat (5/4).
Tongam menyatakan masyarakat harus menerapkan prinsip 2L sebelum berinvestasi, yaitu Legal dan Logis. Legal artinya lembaga, produk dan agen penjual efek terdaftar di OJK. Logis artinya memberikan keuntungan dalam jangka waktu yang masuk akal.
Kepala Bagian Kepatuhan Pengelolaan Investasi OJK, Indry Puspitasari, menyatakan hal yang sama. Dia menyebutkan sebelum berinvestasi, calon investor harus teliti membaca prospektus dan mengenal kebutuhan investasi sendiri.
"Ada prinsip high risk vs high return, semakin tinggi keuntungan semakin tinggi juga resikonya. Calon investor harus mengenal kebutuhan investasi dan melihat prospektus, apakah lembaga ini terpercaya, apakah jenis investasi ini cocok," ujar Indry.
Reporter: Athika Rahma
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
OJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.
Baca SelengkapnyaOperasi pasar digelar di wilayah Bandar Lampung, Lampung dan Kebumen, Jawa Tengah
Baca SelengkapnyaPemerintah akan membuka investasi untuk asing di IKN pada tahap kedua.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Upaya hukum harus dimaksimalkan agar kerugian negara yang hilang bisa dikembalikan.
Baca SelengkapnyaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan bunga.
Baca SelengkapnyaSudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,
Baca SelengkapnyaLangkah ini perlu dilengkapi dengan memberikan kepastian hukum
Baca SelengkapnyaIzin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaIni sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Baca Selengkapnya