Perhatikan Hal Berikut Agar Tak Terjebak Investasi Ilegal
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta kepada masyarakat agar tetap bersikap kritis dan bijaksana dalam menggunakan uang, baik untuk kegiatan investasi maupun kegiatan lain yang bersifat memercayakan uang pada sistem atau pihak lain. Masyarakat juga diimbau untuk tidak tergiur investasi yang dapat merugikan dirinya sendiri.
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing, mengatakan untuk berinvestasi masyarakat perlu memperhatikan betul izin legalitas dari suatu lembaga tersebut. Sebab, kebanyakan masyarakat tidak melihat itu, dan justru fokus kepada iming-iming yang ditawarkan dari suatu perusahaan.
"Teliti legalitas lembaga dan produknya. Pahami proses bisnis yang ditawarkan. Pahami manfaat dan risikonya serta pahami hak dan kewajibannya," ujarnya dalam acara sosialisasi satuan tugas waspada investasi ilegal di, Balaikota DKI Jakarta, Jumat (5/4).
Tongam menyebutkan, kebanyakan dari investasi ilegal, menawarkan keuntungan yang tidak wajar dalam waktu cepat. Belum lagi, bonus yang ditawarkan dari perekrutan anggota baru menggiurkan, kemudian ditambah klaim tanpa risiko.
"Sebelum berinvestasi kenali lembaga dan produknya. Kalau ada penawaran investasi yang diterima kenali 2 L. Legal dan Logis. Legal tanya dulu izin kegiatannya. Kemudian logis yakni rasionalnya. Misalkan bunga yang ditawarkan lebih besar 10 persen per hari atau per bulan. Itu tidak mungkin," pungkasnya.
Sebelumnya, Tongam memperkirakan total kerugian akibat investasi ilegal sejak 2008 hingga 2018 mencapai puluhan triliun. Jumlah tersebut terdiri dari berbagai kasus yang telah diungkap pihaknya.
"Perkiraan kerugian akibat kegiatan investasi bodong cukup besar kurang lebih Rp 88 triliun kerugian terakhir," katanya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
5 Macam Reksa Dana yang Menarik Dipilih Sebagai Instrumen Investasi Alternatif
Anda bisa menginvestasikan dana yang dimiliki dalam bentuk saham, obligasi dan pasar uang.
Baca SelengkapnyaOJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
Baca SelengkapnyaTips Kelola Uang THR agar Bisa Beri Untung di Kemudian Hari
Jika masyarakat menginvestasikan sisa THR mereka saat ini, mereka berpotensi mendapatkan keuntungan yang optimal.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kejagung Didesak Buru Tersangka Lain Kasus Korupsi Transaksi Emas Antam
Upaya hukum harus dimaksimalkan agar kerugian negara yang hilang bisa dikembalikan.
Baca SelengkapnyaOJK Rilis Aturan Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Industri Beri Tanggapan Begini
Adanya ruang untuk inovasi ini dapat membuka akses ke pasar baru, dimana hal ini juga dapat membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat luas.
Baca SelengkapnyaTips Anti Kebobolan Saat Belanja di Luar Negeri Pakai Kartu Debit hingga Uang Tunai
Umumnya, sebelum berangkat ke luar negeri, masyarakat menukarkan rupiah dengan mata uang negara yang akan dituju.
Baca SelengkapnyaTak Dapat Uang Baru dan Masyarakat Setrika Uang Lama, Bank Indonesia Beri Respons Begini
Mencuci dan menyetrika akan mempercepat kerusakan uang.
Baca SelengkapnyaKomitmen OJK Tegakkan Integritas dan Budaya Antikorupsi
OJK menegaskan komitmennya dalam meningkatkan budaya antikorupsi demi menjaga integritas dan kredibilitas sebagai otoritas di sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaOJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya
Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Baca Selengkapnya