Leony Vitria Keluhkan Pajak Rumah Warisan Capai Puluhan Juta Rupiah Saat Ingin Balik Nama Kepemilikan
Leony Vitria Hartanti, mantan artis cilik dan anggota Trio Kwek Kwek, berbagi pengalaman tentang proses pengurusan balik nama rumah warisan.
Mantan artis cilik yang juga merupakan anggota Trio Kwek Kwek, Leony Vitria Hartanti, berbagi pengalaman mengenai proses pengalihan nama rumah yang diwarisi dari ayahnya yang telah meninggal. Ia mengungkapkan rasa terkejutnya ketika mengetahui adanya kewajiban pajak waris yang harus dibayarkan dalam rangka proses tersebut.
Leony menjelaskan bahwa rumah yang sebelumnya terdaftar atas nama ayahnya perlu dialihkan kepemilikannya setelah sang ayah meninggal dunia pada tahun 2021.
"Oke, gue mau curhat dikit ya. Jadi kan, gue ini lagi ngurus ada rumah atas nama bokap gue. Nah, kita mau ngurus balik nama nih, karena bokap gue kan udah meninggal ya tahun 2021," tuturnya dalam video yang diunggah di akun Instagram pribadinya pada Selasa (9/9/2025).
Namun, ia menemukan bahwa proses balik nama tidak dapat dilakukan dengan mudah tanpa adanya surat warisan. Leony menjelaskan bahwa karena tidak adanya surat pernyataan warisan dari ayahnya, maka pengurusan balik nama rumah tersebut otomatis dianggap sebagai harta warisan.
"Kita mau ngurus nih balik nama, ternyata tuh jatohnya warisan. Nah, kalau warisan berarti kalau kita mau balik nama kita harus ngurus surat waris. Karena bokap gue tuh gak pernah ada tuh surat warisan bahwa rumah ini akan diserahkan ke kita atau apa gitu," jelasnya.
Permohonan untuk mengubah nama pemilik pajak waris mengalami penolakan
Akibatnya, Leony harus melalui proses administrasi yang khusus dan juga menghadapi tambahan beban pajak. Dalam rangka membalikkan nama kepemilikan rumah, ia diwajibkan untuk membayar pajak waris sebesar 2,5 persen dari total nilai rumah tersebut.
"Ternyata kita tuh kena pajak waris. Jadi, kalau misalnya gue mau ganti nama nih dari rumah yang atas nama bokap gue, terus ganti nama gue, gue tuh kena pajak waris yang harus gue bayar lagi. Jadi itu 2,5% dari nilai rumahnya," ujarnya. Menurut Leony, jumlah pajak tersebut sangat besar, mencapai puluhan juta rupiah hanya untuk proses administrasi.
"Which is gue harus ngeluarin duit puluhan juta lagi cuma buat balik nama doang. I just feel it's not fair. Kayak, ini rumah pas dibeli kita udah bayar pajak," ujarnya. Ia merasa bahwa beban pajak ini tidak adil, terutama karena sudah ada pajak yang dibayarkan saat pembelian rumah. Dengan adanya pajak waris ini, Leony merasa terbebani secara finansial hanya untuk mengurus perubahan nama kepemilikan yang seharusnya tidak memerlukan biaya sebesar itu.
Pembayaran PBB telah dilakukan
Ia menjelaskan bahwa rumah tersebut telah dikenakan berbagai jenis pajak, mulai dari pajak pembelian hingga Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dibayarkan secara rutin setiap tahunnya. Dengan kondisi seperti itu, ia merasa semakin bingung dan mempertanyakan alasan diadakannya pajak waris. "Tiap tahun kita bayar PBB. Terus sekarang cuman ganti nama dari bokap ke gue, gue harus bayar lagi, kena lagi," pungkasnya.