LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

LBH Jakarta: Ada Nasabah Aplikasi Pinjaman Online Alami Ancaman dan Pelecehan Seksual

Menurut catatan LBH Jakarta, laporan korban soal bunga yang sangat tinggi menduduki posisi teratas dari seluruh jenis pelanggaran pinjaman online.

2018-12-09 16:13:52
OJK
Advertisement

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta meminta agar Otoritas Jasa Keuangan melindungi masyarakat yang menjadi korban aplikasi peminjaman online. Menurut catatan LBH Jakarta, laporan korban soal bunga yang sangat tinggi menduduki posisi teratas dari seluruh jenis pelanggaran pinjaman online.

"Ada 1.145 laporan korban soal bunga yang sangat tinggi dan tanpa batasan. Kemudian 1.100 korban soal penagihan yang tidak hanya dilakukan kepada peminjam atau kontak darurat," tutur Pengacara Publik di Bidang Perkotaan dan Masyarakat Urban LBH Jakarta Jeanny Silvia Sari Sirait di Kantor LBH Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (9/12).

Tak hanya itu, Jeanny menambahkan, ancaman dan pelecehan seksual turut menimpa korban dari aplikasi pinjaman online tersebut. Ini diperburuk dengan penyebaran data pribadi pengguna. "Ada 781 korban yang menerima pelecehan seksual serta 903 korban di mana penyebaran foto dan informasi pinjaman ke kontak yang ada di gawai peminjam," ujarnya.

Advertisement

Jeanny menjelaskan, seorang korban atau masyarakat bahkan dapat mengalami lebih dari satu pelanggaran akibat terjerat pinjaman online itu.

"Ini perlu menjadi penekanan bahwa sebagian besar permasalahan yang dialami korban berasal dari minimnya perlindungan data pribadi," paparnya.

"Jadi hal ini menjadi akar masalah penyebaran data pribadi dan tentu saja merupakan pelanggaran hak atas privasi," ia menambahkan.

Advertisement

Reporter: Bawono Yadika

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Fintech Kerap Disebut Sebagai Rentenir Online, Ini Tanggapan OJK
Cegah Kerugian Konsumen, OJK Diminta Atur Besaran Bunga Pinjaman Fintech
Asosiasi pinjaman online jamin perusahaan resmi tak lakukan penagihan sadis
Asosiasi Fintech batasi tetapkan bunga maksimal pendanaan tak lebih 100 persen
OJK Akui Tak Bisa Intervensi Besaran Bunga Pinjaman Online

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.