Cegah Kerugian Konsumen, OJK Diminta Atur Besaran Bunga Pinjaman Fintech
Merdeka.com - Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur besaran bunga pinjaman di Financial Technology (fintech). Hal ini untuk meminimalisir kerugian yang dialami konsumen, mengingat pengetahuan masyarakat terhadap fintech masih minim.
"Karena literasi yang rendah, konsumen tereksploitasi bunga dan denda yang tak masuk akal. Jangan sampai fintech menjadi rentenir online," kata dia, saat ditemui, di Bakoel Koffie, Jakarta, Jumat (16/11).
Dia mengatakan, hingga saat ini, pengaduan masyarakat terkait fintech menduduki porsi tertinggi dari total aduan yang masuk ke YLKI. Hingga saat ini tercatat lebih dari 200 aduan terkait fintech.
"Yang paling banyak itu adalah fintech. Bisa 40 persen," ujar dia.
Dia pun berharap OJK dapat pula menindak tegas fintech yang terbukti melakukan pelanggaran dan menjalankan praktik bisnis yang merugikan konsumen.
"Kami mendesak OJK untuk melakukan action yang lebih tegas untuk memblokir fintech yang tidak berizin, tapi sudah beroperasi. Kedua, sanksi tegas fintech yang sudah berizin tapi melanggar ketentuan," tandasnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya
Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaResmi Ditutup, OJK Harap BFN-IFSE 2023 Tingkatkan Literasi Teknologi Keuangan Digital
Sektor fintech syariah dapat terus tumbuh dan mampu menjawab kebutuhan keuangan konsumen Muslim di Indonesia.
Baca SelengkapnyaYLKI Ungkap OJK Paling Banyak Diadukan Konsumen, Ini Alasannya
Jumlah pengaduan konsumen terkait sektor jasa keuangan yang diterima YLKI mencapai 38,20 persen pada 2023.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
OJK Buka-bukaan Soal Ancaman yang Pengaruhi Kinerja Sektor Keuangan 2024
Salah satunya kondisi suku bunga yang masih di level tinggi, walaupun di proyeksikan tidak akan naik lagi.
Baca Selengkapnya20 Pinjol Masih Kurang Modal, Ini Langkah OJK
OJK masih mengawasi fintech yang belum memenuhi ketentuan.
Baca SelengkapnyaOJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
Baca SelengkapnyaTagih Cicilan Kredit ke Masyarakat Kini Ada Aturannya, Tak Boleh di Hari Libur Nasional dan Ada Jamnya
Dalam ayat 2, OJK mengatur PUJK agar tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen.
Baca SelengkapnyaOJK Pede Kredit Perbankan Tumbuh 11 Persen di 2024
Optimistis tersebut juga ditopang dengan dukungan dari sisi permodalan bank yang kuat.
Baca SelengkapnyaKredit Macet Fintech Investree Tembus 16 Persen, OJK Beri Respons Begini
Apabila kerugian yang dialami perusahaan disebabkan risiko bisnis dari Investree itu sendiri, tentu penanganan OJK berbeda.
Baca Selengkapnya