LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Lakukan pelanggaran berat, operator taksi online bisa diblokir

Lakukan pelanggaran berat, operator taksi online bisa diblokir. Hukuman tergantung kepada pelanggarannya apakah termasuk ringan atau berat. Pelanggaran berat misalnya pihak operator mengoperasionalkan armada yang sama sekali belum memenuhi persyaratan, belum melakukan KIR, belum mendapatkan izin.

2017-07-04 11:00:00
Taksi online
Advertisement

Per 1 Juli 2017, pemerintah resmi menerapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Ada 3 hal pokok diatur terkait kuota, tarif batas atas dan batas bawah, serta STNK sudah ditetapkan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Pudji Hartanto, mengatakan akan ada penegakan hukum terhadap taksi online yang melanggar. Hukuman tergantung kepada pelanggarannya apakah termasuk ringan atau berat.

"Pelanggaran berat misalnya pihak operator mengoperasionalkan armada yang sama sekali belum memenuhi persyaratan, belum melakukan KIR, belum mendapatkan izin sehingga kita berikan peringatan," ujarnya seperti dikutip dari laman Dephub, Jakarta, Selasa (4/7).

Pudji melanjutkan, jika seusai diberi peringatan tidak dilakukan perbaikan, maka pemerintah akan melakukan pemblokiran aplikasi taksi online tersebut.

"Dan apabila tidak dilakukan, kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Kominfo yang akhirnya akan memblok operator tersebut, sesuai dengan prosedur yang tercantum di UU ITE dan PM 26," papar Pudji.

Sebelumnya, Pudji mengatakan pihaknya akan benar-benar mengawal pemberlakuan tarif baru ini. "Kita akan bentuk tim. Kita akan sebar untuk tahu apakah sudah taat atau tidak," ungkapnya.

Dia juga meminta masyarakat untuk tidak segan-segan membantu kerja petugas dengan cara menyampaikan keluhannya kepada petugas yang berwenang.

"Masyarakat juga bisa membantu mengawasi. Masyarakat itu keluhannya apa, apakah harganya tetap saja, atau malah naik. Caranya akan kita siapkan," pungkasnya.

Baca juga:
Ini alasan Menhub Budi larang tarif taksi online terlalu murah
Menhub resmi berlakukan regulasi baru transportasi online
Kemenhub sebar tim awasi kepatuhan taksi online terapkan tarif baru
Menhub Budi siap revisi aturan taksi online jika banyak dikomplain
Hari ini, Kemenhub berlakukan batasan tarif taksi online
GM AP Adisutjipto bantah anggota TNI yang telanjangi sopir online
Angkasa Pura minta maaf peristiwa penelanjangan sopir taksi online

Advertisement
(mdk/bim)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.