Hari ini, Kemenhub berlakukan batasan tarif taksi online
Merdeka.com - Hari ini, Kementerian Perhubungan mulai memberlakukan tarif batas atas dan bawah taksi online di seluruh Indonesia. Ini sebagaimana tertuang dalam peraturan menteri nomor PM. 26 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudjo Hartanto mengatakan, batasan tari disesuaikan dengan wilayah.
Wilayah I, tarif batas bawahnya sebesar Rp 3.500 per kilometer dan batas atasnya Rp 7 ribu per kilometer. Sedangkan wilayah II, batas bawah Rp 3.600 per kilometer dan atas Rp 6.500 per kilometer.
Adapun wilayah I meliputi, Sumatera, Jawa, dan Bali. Sedangkan wilayah II meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.
"Memang berdasarkan usulan dari daerah, masing-masing dari gubernur, kepala daerah mengusulkan kepada pemerintah pusat," katanya.
"Sanksi bagi yang melanggar mulai dari teguran, pemutusan kerja hingga penonaktifan aplikasi itu sendiri."
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berharap penerapan sanksi dilakukan secara bijak.
"Jangan mentang mentang aturan batas tarif berlaku tangkapin semua. Kami tidak mau ada konflik, coba lakukan secara soft."
(mdk/yud)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kemenhub telah mensosialisasikan aturan harga batas atas ke seluruh operator jasa angkutan umum.
Baca SelengkapnyaPemerintah membantah kenaikan harga dan kelangkaan beras karena program bansos pangan yang aktif dibagikan belakangan ini.
Baca SelengkapnyaJika kereta api jadwal yang baru tarifnya lebih tinggi atau naik kelas pelayanan, maka akan dikenakan biaya tambahan untuk selisihnya dan biaya administrasi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kendaraan pribadi cukup banyak memakan biaya baik sebelum maupun saat melakukan perjalanan mudik Lebaran.
Baca SelengkapnyaKAI menjelaskan bahwa kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga kenyamanan bersama serta menegakkan tata tertib di dalam kereta api.
Baca SelengkapnyaKemenhub menyebut tujuan mudik yaitu tersebar di 26 kota.
Baca SelengkapnyaPemerintah Pastikan Ada Diskon Tarif Tol saat Mudik Lebaran 2024
Baca SelengkapnyaMenurut Menhub Budi, ada empat faktor utama yang membuat batas tarif pesawat melonjak.
Baca SelengkapnyaKetentuan tarif KRL Jabodetabek merupakan kewenangan Kemenhub selaku regulator.
Baca Selengkapnya