Kurangi Beban Perusahaan, Garuda Indonesia Diminta Restrukturisasi Menyeluruh
PT Garuda Indonesia Tbk (Persero) Tbk atau GIAA sedang mengalami kesulitan keuangan imbas kesalahan pengelolaan masa lalu dan dampak pandemi Virus Corona. Utang perseroan hingga kini terus menumpuk hingga mencapai Rp70 triliun.
PT Garuda Indonesia Tbk (Persero) Tbk atau GIAA sedang mengalami kesulitan keuangan imbas kesalahan pengelolaan masa lalu dan dampak pandemi Virus Corona. Utang perseroan hingga kini terus menumpuk hingga mencapai Rp70 triliun.
Anggota Komisi VI DPR RI, Rafli mendesak PT Garuda Indonesia untuk segera melakukan restrukturisasi secara menyeluruh. Restrukturisasi tersebut mencakup sisi manajemen, pelaksanaan teknis, hingga operasional.
Menurutnya, cara tersebut bisa mengurangi beban perusahaan yang telah menghadapi kondisi berat dalam beberapa tahun ke belakang karena utang yang mencapai Rp70 triliun. Oleh karenanya, persoalan keuangan yang dialami Garuda Indonesia harus segera diselesaikan agar perusahaan pelat merah itu tidak mengalami kebangkrutan.
"Persoalan Garuda sudah sangat menyesakkan dada. Sesungguhnya kita harus tahu karena kerugian Garuda bukan hanya di masa pandemi. Hari ini sudah tidak bisa dibendung lagi, bengkaknya (utang) sudah luar biasa," ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut, Minggu (20/6).
Di sisi manajemen, politisi dapil Aceh ini meminta Garuda mengkaji ulang pembayaran penuh gaji karyawan. Besaran beban operasional tersebut kini tak sebanding dengan pendapatan emiten lantaran frekuensi penerbangan terus menyusut.
"Jadi restrukturisasi ini bagaimana caranya melakukan efisiensi manajemen di tubuh Garuda," katanya.
Utang Garuda terus membengkak dan bertambah sekitar Rp1 triliun per bulan. Beban paling besar berasal dari perjanjian kerja sama dengan lessor. Garuda pun tengah menjajaki renegosiasi dengan lessor-lessor-nya untuk mengurangi tanggungan.
Selain itu, perusahaan tengah menghimpun sejumlah opsi penyelamatan perusahaan. Opsi-opsi penyelamatan juga dirumuskan oleh Kementerian BUMN sebagai pemegang saham terbesar Garuda.
Opsi pertama, Kementerian BUMN memberikan dukungan penuh melalui suntikan pinjaman atau ekuitas. Opsi kedua, Kementerian BUMN menggunakan perlindungan hukum kebangkrutan agar Garuda bisa merestrukturisasi kewajiban utang, sewa, dan kontrak kerjanya. Sedangkan opsi ketiga yakni langkah yurisdiksi. Terakhir, opsi keempat, Garuda Indonesia harus membentuk maskapai baru.
Rafli mengatakan Komisi VI DPR RI telah mendengar adanya opsi-opsi tersebut. Dia berharap Kementerian BUMN dapat segera menggodok keempat opsi itu karena masing-masing memiliki konsekuensi yang besar. "Kita tidak rela kalau Garuda mati terbengkalai dan tidak terselamatkan," tandas Rafli.
Baca juga:
Waspada Penipuan, Barang Sitaan Bea Cukai Hanya Dilelang Melalui DJKN
Lelang Harley & Brompton Selundupan Eks Bos Garuda Masih Tunggu Putusan Pengadilan
BEI Hentikan Sementara Perdagangan Saham Garuda Indonesia
Garuda Indonesia Umumkan Penundaan Pembayaran Global Sukuk
Pegawai SKK Migas Bisa Dapat Harga Khusus Terbang dengan Garuda Indonesia
Strategi Garuda Indonesia Atasi Tagihan Capai Rp1 T per Bulan