Lelang Harley & Brompton Selundupan Eks Bos Garuda Masih Tunggu Putusan Pengadilan
Merdeka.com - Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Ditjen Bea dan Cukai, Syarif Hidayat menyebut, keputusan lelang motor Harley Davidson dan dua sepeda Brompton yang diselundupkan oleh Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia masih harus menunggu keputusan pengadilan.
Dia mengatakan, saat ini pengadilan sendiri baru memutuskan yang bersangkutan untuk dihukum satu tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta. Setelah itu, pengadilan akan menunggu apakah yang bersangkutan keberatan atau tidak.
"Barangnya gimana? barangnya belum diputuskan nanti yang memutuskan pengadilan," kata dia dalam bincang DJKN, Jumat (18/6).
Dia menjelaskan biasanya pengadilan memutuskan untuk barangnya dikembalikan kepada Direktorat Bea dan Cukai untuk diproses lebih lanjut. Setelah itu baru diserahkan kepada Direktur Lelang Joko Prihanto untuk dilelang.
"Kemudian bisa juga pengadilan sendiri yang menentukan untuk barang tersebut dimusnahkan. Bisa juga pengadilan memutuskan itu. Jadi tergantung keputusan dari pengadilan. Jadi intinya kita hari ini pengadilan sudah selesai di pengadilan dalam negeri, menunggu proses banding, bagaimana nanti belum diputuskan pengadilan kita nunggu keputusan pengadilan," bebernya.
Dia menambahkan, dalam banyak kasus biasanya pengadilan sering kali barang-barang tersebut dikembalikan kepada yang bersangkutan. Sebagai contoh saja, banyak kapal-kapal yang ditangkap, orangnya dihukum namun kapalnya dikembalikan kepada yang bersangkutan.
"Tapi ada juga barangnya dikembalikan ke bea cukai untuk dimusnahkan seperti itu. Jadi peruntukannya penyelesaiannya tergantung keputusan pengadilan," jelasnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya