Kubu Hary Tanoe: Kami beli TPI ratusan miliar dan secara sah
Pihak MNC berkukuh somasi yang dilakukan pihak Mbak Tutut salah alamat, sehingga tidak ditanggapi.
Kubu Hary Tanoe yang mengklaim sebagai pemegang 75 persen saham Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) gerah atas somasi yang dilakukan pihak Siti Hardiyanti Rukmana atau yang lebih dikenal dengan Mbak Tutut.
Somasi itu dinilai tidak tepat sasaran karena keputusan Mahkamah Agung No 862 K/Pdt/2013 ditujukan ke PT Berkah Karya Bersama dan bukan pada pemegang saham (MNC Tbk).
Direktur Global Mediacom David Audi menyebut pembelian 75 persen saham CPTI melalui PT Berkah sudah mengikuti aturan yang ada. Bahkan pihak Tutut juga telah menerima uang pembelian.
"Pembelian kita tak ada masalah dan kita bayar kok," ucap David saat konferensi pers di Gedung MNC Tower, Jakarta, Jumat (11/4).
David menegaskan, pembayaran dilakukan secara sah dengan nilai ratusan miliar rupiah. "Kta sudah bayar dan mereka terima uangnya apalagi yang mau dipermasalahkan. Kalau MNC kita tidak ada urusannya. Angka pembelian dulu saya lupa dan yang pasti ratusan miliar," ucapnya.
Saat proses pembelian beberapa tahun lalu, pihak MNC juga telah mengumumkannya. Bahkan, kata dia, pihak Mbak Tutut tidak mempersoalkannya. "Waktu itu kita sudah umumkan dan tidak ada tuntutan," tegasnya.
Baca juga:
MNC ngotot kuasai 75 persen saham MNC TV
MNC yakin tak rugi jika MNC TV kembali ke Tutut
Kisruh Hary Tanoe vs Mbak Tutut, investor ragukan saham di MNC
Tutut laporkan Hary Tanoe karena usir paksa direksi TPI
Sengketa MNC, Tutut laporkan Hary Tanoe ke Mabes Polri