MNC ngotot kuasai 75 persen saham MNC TV
Merdeka.com - Kisruh perebutan kepemilikan TPI antara bos MNC Hary Tanoesoedibjo dengan Siti Hardiyanti Rukmana atau yang lebih dikenal dengan Mbak Tutut terus berlanjut. Pihak Hary Tanoe atas nama MNC Tbk menyebut somasi Tutut salah alamat dan tidak akan berdampak pada porsi saham perusahaan.
Direktur Keuangan MNC Djarot Suwahjo mengklaim, hingga saat ini dan seterusnya, pihaknya tercatat sebagai pemilik mayoritas saham MNC TV sebesar 75 persen. Saham CTPI telah dibeli secara sah melalui PT Berkah Karya Bersama.
"Perkara tidak berdampak pada perseroan. Putusan Mahkamah Agung tidak pengaruh MNC pemilik 75 persen saham CTPI. Kita tidak pernah terlibat dalam perkara dan tidak mengikat dan tidak mengubah saham perseroan," ucap Djarot dalam konferensi pers di MNC Tower, Jakarta, Jumat (11/4).
Dia terus menegaskan bahwa putusan Mahkamah Agung No 862/K/Pdt/2013 ditujukan ke PT Berkah Karya Bersama. Komposisi kepemilikan saham Grup MNC sudah sah di mata hukum.
"Kepemilikan saham CTPI oleh MNC itu juga melakukan pencatatan di Kemenkumham tidak pernah dibatalkan oleh keputusan pengadilan manapun," tegasnya.
"Kita juga tidak menerima surat instansi pengadilan yang berwenang. Tidak ada perintah eksekusi keputusan MA tersebut," tutupnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya