KSPI: Kebijakan upah murah Jokowi perburuk perekonomian
Upah murah buat daya beli masyarakat menurun.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai kebijakan upah murah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan memiliki andil memperburuk perekonomian Indonesia. Upah murah membuat daya beli masyarakat menurun.
"Karena kebijakan upah murah, daya beli masyarakat menurun sehingga perekonomian tidak tumbuh," kata Said Iqbal dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (2/2).
Iqbal mengatakan, kenaikan upah minimum berdasarkan formula inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang diatur dalam PP Pengupahan menyebabkan kenaikan upah pekerja tidak sebanding dengan kenaikan harga barang-barang konsumsi.
Imbasnya, tingkat konsumsi menjadi turun dan memengaruhi pertumbuhan ekonomi. Kondisi perekonomian buruh akhirnya berimbas pada tingkat investasi.
"Kebijakan upah murah juga berimbas pada kesenjangan pendapatan antara yang kaya dan miskin. Rasio GINI Indonesia saat ini sudah 0,41. Hal ini harus menjadi perhatian pemerintah karena revolusi Arab terjadi saat rasio GINI 0,49 dan revolusi Prancis terjadi saat rasio GINI 0,51," tuturnya.
Iqbal mengatakan pemerintah harus berupaya menjaga tingkat konsumsi. Pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, pemerintah memiliki banyak instrumen untuk menjaga konsumsi, salah satunya melalui bantuan langsung tunai (BLT).
Menurut Iqbal, tingkat konsumsi yang menurun menyebabkan perekonomian lesu sehingga banyak perusahaan yang menutup usahanya. Bahkan, dua raksasa elektronik Jepang, Toshiba dan Panasonic, telah menutup pabriknya di Indonesia.
"Penutupan pabrik itu berdampak pada pemutusan hubungan kerja 2.500 karyawan. Saat ini KSPI dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia sedang mendampingi mereka untuk proses negosiasi pesangon dan pelimpahan karyawan," katanya.
Baca juga:
Panasonic dan Toshiba hengkang bisa ganggu iklim investasi tanah air
Kuartal I-2016, KSPI sebut 6 ribu buruh bakal kena pecat
KSPI: Paket kebijakan ekonomi Jokowi bikin Panasonic & Toshiba tutup
Menaker: Keliru jika kesejahteraan pekerja hanya diukur dari upah
Tenaga kerja Indonesia dinilai kalah bersaing dalam hadapi MEA
Calon TKI & buruh yang di-PHK bisa peroleh KUR dengan bunga 9 persen