KPK diminta masuk ke seluruh lini bisnis BUMN
KPK terhalang dengan adanya peraturan Undang-Undang 40 tahun 2007 terkait dengan perseroan terbatas (PT).
Sekretariat Nasional (Seknas) Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masuk dalam pengawasan sektor Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Selama ini, lembaga anti rasuah itu terhalang dengan adanya peraturan Undang-Undang 40 tahun 2007 terkait dengan perseroan terbatas (PT).
"Nah sebenarnya begini. Kalau selama ini KPK belum pernah coba masuk dalam pengelolaan BUMN. Padahal, temuan-temuan dugaan korupsi banyak di BUMN. 2008-2012 ada temuan 2.000 kasus. Tapi kan ini tidak pernah masuk ke situ. Nah, karena selama ini KPK tidak pernah bisa masuk karena BUMN lebih banyak tunduk pada UU PT," tutur Sekretaris Jenderal (Sekjen) Fitra Yenny Sucipto di Kantornya, Jakarta, Selasa (22/3).
Fitra mensinyalir ada pembagian keuntungan ke negara atau dividen sebesar Rp 596,6 triliun dari 2011-2015. Namun, kata dia, dividen tersebut tak disetorkan.
"Tidak disetorkan, kemarin hanya sekitar Rp 400 triliun. Nilainya tidak terlalu besar, tapi cukup signifikan, tapi cukup. Rata-rata itu 141 BUMN itu bisa Rp 150-160 triliun pertahunnya," jelas dia.
Yenny menuding anggota dewan dan Pemerintah melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara melakukan persengkokolan pada beleid atau aturan yang ada. Selama ini, lembaga anti rasuah tak bisa masuk pada sektor bisnis secara swasta.
"Ini yang perlu diselaraskan oleh teman-teman di DPR bahwa teman-teman di KPK bisa duduk terlibat di dalam hal ini. Ada sanksi yang cukup tegas jika ada temuan. Kemudian ada istilahnya KPK bisa terlibat dalam tunggakan-tunggakan apa soal segi bisnisnya," pungkas dia.
Baca juga:
Fitra: Holding BUMN cuma jadi sapi perah elit-elit tertentu
Mantan bos LPS diangkat jadi dirut baru Bank Mandiri
Menteri BUMN yakin transaksi elektronik pangkas kemacetan di tol
Genjot transaksi elektronik, Menteri BUMN minta tarif tol diskon 10%
Bos BTN tak pusingkan isu terpilih jadi calon dirut Bank Mandiri
PT Sucofindo buka lowongan kerja, ini syaratnya
Jasa Marga dorong operator tol swasta terapkan transaksi elektronik