LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Kontrak ONWJ dituding tak sesuai skema gross split, ini kata ESDM

"Sudah saya jelaskan semua ada analisisnya histori yang lama kita gunakan semua 10 tahun terakhir kita lihat kalau di gross split 30 persen sampai 60 persen," kata Wiratmaja.

2017-01-22 16:48:40
Migas
Advertisement

Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), I Gusti Nyoman Wiratmaja Puja membantah tudingan DPR yang menyebut perpanjangan kontrak Blok Offshore North West Java (ONWJ) tak sesuai skema gross split.

Menurut Wirat, kontrak bagi hasil sudah sesuai aturan berlaku. Selain itu, bagi hasil blok ONWJ juga berbeda karena meneruskan kontrak sebelumnya.

"Sudah saya jelaskan semua ada analisisnya histori yang lama kita gunakan semua 10 tahun terakhir kita lihat kalau di gross split 30 persen sampai 60 persen," kata Wiratmaja diskusi Energi Kita di Kantor Dewan Pers, Jakarta Minggu (22/1).

Advertisement

Dia menjelaskan kontak bagi hasil blok ONWJ berdasarkan base split yang akan disesuaikan berdasarkan variabel split dan komponen progresif. Nilai bagi hasil tersebut untuk minyak bumi sekitar 57 persen untuk pemerintah dan 43 persen untuk kontraktor, selain itu gas bumi 52 persen untuk pemerintah dan 48 persen untuk kontraktor.

"Dikontrak dasar base split tentu ditambahkan variabel kemudian setiap bulan ditambahkan progresif harga minyak kontrak sesuai," kata dia.

Selain itu, lanjut dia komponen progresif akan selalu dievaluasi setiap bulan jika harga minyak dunia mengalami perubahan. "Nanti setiap bulan dievaluasi yang progresifnya karena harga minyak berubah per bulan," tutupnya.

Advertisement

Sebelumnya, Anggota Komisi VII DPR RI, Ramson Siagian menyebut, perpanjangan kontrak bagi hasil Blok Offshore North West Java (ONWJ) tidak sesuai dengan aturan gross split sebenarnya. Sebab, kontraktor mendapatkan bagi hasil 63 persen dan pemerintah 37 persen.

"Ini kontrak blok ONWJ diputuskan kontraktor 63 persen pemerintah 37 persen. Baru mulai saja sudah beda dengan Permen (peraturan menteri) soal gross split," kata Ramson diskusi Energi Kita di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Minggu (22/1).

Ramson mengatakan, perpanjangan kontrak bagi hasil Blok ONWJ menguntungkan kontraktor karena mendapatkan hasil yang cukup besar. Dia menilai pemerintah tak konsisten dalam menjalankan Permen ESDM tersebut. "Menguntungkan mereka karena ini sudah perpanjangan, yang sulit kita tidak tahu jadi mereka enak juga dibuat tinggi begitu," ujarnya.

Pihaknya bakal memanggil Menteri ESDM Ignasius Jonan dan Wamen ESDM Arcandra Tahar untuk menjelaskan pembagian hasil yang tertuang dalam Permen ESDM tersebut. Supaya Permen ESDM itu tak menyimpang dalam perpanjangan kontrak.

Baca juga:
DPR sebut kontrak baru ONWJ tak sesuai skema gross split
Pemerintah diminta kaji ulang aturan gross split
Cerita Jonan soal rahasia negara kaya UEA kelola kekayaan alamnya
Arcandra sebut skema gross split bisa tangkal serbuan pekerja asing
Arcandra soal Permen ESDM: Ini produk manusia, pasti ada yang kurang

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.