Pemerintah diminta kaji ulang aturan gross split
Merdeka.com - Direktur Indonesian Resources Studies (Iress), Marwan Batubara, meminta pemerintah untuk mengkaji kembali skema bagi hasil migas gross split. Menurut Marwan, aturan tersebut hanya menguntungkan pihak kontraktor.
"Saya kira orientasi kontraktor profit sebesar-besarnya tak mungkin ada eksplorasi, ini tidak menarik. Oleh sebab itu, (gross split) ini perlu dikaji sebelum dipaksakan," kata Marwan di Diskusi Energi Kita di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Minggu (22/1).
Selain itu, lanjut dia pemerintah harus membuat badan pengawasan independen terhadap aturan tersebut. Sebab, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) belum optimal dalam pengawasan.
"Penguasaan negara ada 5 aspek pertama pengelolaan BUMN dan pengawasan, saya kira pengawasan tak optimal karena orang internal sendiri harusnya dari luar," kata dia.
Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), I Gusti Nyoman Wiratmaja Puja mengatakan, ada tiga skema dalam dalam aturan gross split yakni base split, variabel split, dan progresif split. Base split adalah pembagian dasar dari bentuk kerja sama, sedangkan variabel split dan progresif split adalah faktor-faktor penambah atau pengurang base split.
"Besarannya minyak bumi sebesar 57 persen untuk negara dan 43 persen untuk kontraktor. Gas bumi 52 persen untuk negara dan 48 persen untuk kontraktor, aturan ini sudah sesuai dengan UU Migas," kata dia.
Lebih jauh, variabel yang dapat menambahkan split (bagi hasil) untuk kontraktor contohnya adalah kondisi lapangan, spesifikasi produk, dan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) yang digunakan kontraktor.
Selanjutnya, kalau variabel lain adalah TKDN, makin banyak produk dalam negeri yang digunakan kontraktor dalam kegiatan eksplorasi serta produksi migas akan semakin tinggi juga tambahan split yang diperoleh.
Dengan gross split, setiap kontrak dan daerah bisa berbeda persenan pembagian, tergantung pada luas lahan, sisa potensi migas dan variable lainnya yang masih diperhitungkan oleh pemerintah.
Sebelumnya, Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar menegaskan skema pengolahan migas dengan kontrak bagi hasil gross split, yang aturannya resmi diterbitkan Rabu (18/1) tidak akan menghilangkan kendali negara sebagaimana dikhawatirkan berbagai pihak.
"Soal kedaulatan negara, penentuan wilayah kerja ada di tangan negara," kata Arcandra dalam pidato pembukaan seminar mengenai skema gross split seperti ditulis Antara di Jakarta, Kamis (19/1).
Kemudian, penentuan kapasitas produksi dan lifting juga ditentukan negara serta aspek komersil migas. Sementara itu, pembagian hasil juga ditentukan negara di mana bagi hasil untuk minyak yang didapat pemerintah adalah 57 persen dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) sebesar 43 persen. Sedangkan bagi hasil gas untuk pemerintah 52 persen dan KKKS 48 persen.
"Dengan demikian, penerimaan negara menjadi lebih pasti," katanya. Terlebih, produksi juga dibagi di titik serah.
Arcandra menambahkan, penerapan skema baru tersebut tidak akan mengganggu penerimaan negara lantaran bagi hasil dilakukan di atas di mana biaya produksi ditanggung sepenuhnya oleh KKKS.
"Kita baginya di atas, cost mereka yang tanggung. Mau seribu, seratus itu enggak ada hubungannya dengan APBN. Jadi kami mau production split di awal sehingga negara tidak rugi," ujarnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya