Ketahui Jenis Rekening Dormant Terancam Diblokir PPATK Berikut Ini
PPATK melakukan pemblokiran jenis rekening dormant untuk mencegah penyalahgunaan dalam kejahatan keuangan.
PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) baru-baru ini mengumumkan pemblokiran sementara terhadap rekening-rekening dormant. Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan rekening yang dapat digunakan untuk tindak kejahatan keuangan. Jenis rekening dormant ini mencakup berbagai kategori yang dianggap berisiko tinggi.
Rekening dormant adalah rekening bank yang tidak aktif digunakan untuk transaksi dalam jangka waktu tertentu, biasanya antara 3 hingga 12 bulan. Pemblokiran ini tidak dilakukan sembarangan, melainkan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan oleh PPATK.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa pemblokiran ini merupakan langkah perlindungan untuk menjaga integritas sistem keuangan nasional. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan para pemilik rekening dapat melakukan verifikasi ulang untuk melindungi hak dan kepentingan mereka.
Jenis Rekening Dormant Diblokir PPATK
PPATK memfokuskan pemblokiran pada rekening dormant yang memenuhi kriteria tertentu, antara lain:
- Rekening yang terkait dengan tindak pidana: Termasuk rekening hasil jual beli ilegal, peretasan, atau aktivitas melawan hukum lainnya.
- Rekening penerima bantuan sosial (bansos): Yang tidak pernah digunakan selama lebih dari tiga tahun.
- Rekening milik instansi pemerintah: Yang sudah dinyatakan dormant dan seharusnya tetap aktif.
- Rekening untuk judi online: Yang ditinggalkan setelah digunakan.
- Rekening yang dikendalikan oleh pihak lain: Modus rawan disalahgunakan.
- Rekening yang diperjualbelikan secara ilegal.
- Rekening milik orang yang telah meninggal dunia.
Jenis rekening yang dapat masuk kategori dormant dan diblokir mencakup rekening tabungan, giro, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing. Kriteria rekening yang dapat diblokir meliputi tidak adanya transaksi debit atau kredit, serta tidak ada akses melalui ATM atau mobile banking.
Penjelasan PPATK Soal Pemblokiran
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan, tujuan utama pemblokiran adalah mendorong bank dan pemilik rekening untuk melakukan verifikasi ulang dan memastikan rekening serta hak/kepentingan nasabah terlindungi serta tidak disalahgunakan untuk berbagai kejahatan.
Pemblokiran dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Rekening dan uang 100 persen aman dan tidak berkurang," kata Ivan.
Ivan menambahkan nasabah dapat menghubungi bank untuk mengaktifkan kembali rekening yang diblokir. Menurut Ivan, jangka waktu 3 bulan rekening diblokir hanya berlaku untuk rekening yang sangat berisiko, seperti yang digunakan untuk judi online.
Sementara jumlah rekening diblokir PPATK sepanjang tahun 2024, lebih dari 28.000 rekening yang digunakan untuk deposit perjudian online. Nasabah dapat mengajukan permohonan reaktivasi ke cabang bank masing-masing.