LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG
  2. EKONOMI

Keraton Yogyakarta Gugat PT KAI dan Kementerian BUMN

Keraton Yogyakarta mendaftarkan gugatannya dengan nomor 137/Pdt.G/2024/PN YK pada tanggal 17 Oktober 2024.

Sabtu, 09 Nov 2024 14:59:00
kementerian bumn
KA Taksaka relasi Stasiun Gambir-Yogyakarta tertemper truk di Perlintasan Sebidang (JPL 714) antara Stasiun Sentolo-Rewulu, Rabu (25/9/2024) pukul 03:52 WIB. (dok: KAI) (© 2024 Liputan6.com)
Advertisement

Keraton Yogyakarta mengajukan gugatan terhadap PT Kereta Api Indonesia (KAI). Gugatan ini tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Yogyakarta.

Melalui kuasa hukumnya, Markus Hadi Tanoto, Marudut Tua Hasiholan, Muhammad Prawira Aditya, dan Nafirdo Ricky Qurniawan, Keraton Yogyakarta mendaftarkan gugatannya dengan nomor 137/Pdt.G/2024/PN YK pada tanggal 17 Oktober 2024.

Selain KAI, pihak lain yang turut tergugat adalah Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Kementerian BUMN), serta Kantor Badan Pertanahan Yogyakarta, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perhubungan.

Dalam gugatan tersebut, penggugat menyatakan bahwa tergugat I dan tergugat II tidak memiliki hak atas tanah yang terletak di Emplasemen Stasiun Yogyakarta, yang merupakan lintasan Bogor-Yogyakarta dengan koordinat KM 541+900 hingga 542+600, seluas 297.192 m² yang merupakan milik penggugat di Daerah Istimewa Yogyakarta, baik sebagian maupun seluruhnya.

Advertisement

Selain itu, penggugat juga menegaskan bahwa tergugat I telah melakukan pencatatan aktiva tetap Nomor ID Aset 06.01.00053 nomor AM 400100002010 tanpa hak dan secara melawan hukum atas tanah yang terletak di Emplasemen Stasiun Yogyakarta dengan luas yang sama.

Penggugat meminta agar tergugat I dan tergugat II menghapus pencatatan aktiva tetap tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam waktu 60 hari setelah putusan tingkat pertama dibacakan.

Advertisement

Selanjutnya, penggugat juga meminta agar tergugat I mematuhi dan melaksanakan Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta No. 1 tahun 2017 mengenai Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten, serta Undang-Undang No. 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Dengan demikian, proses hukum ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum terkait hak atas tanah yang disengketakan.

Lakukan Tindakan Melanggar Hukum

KA Taksaka relasi Stasiun Gambir-Yogyakarta tertemper truk di Perlintasan Sebidang (JPL 714) antara Stasiun Sentolo-Rewulu, Rabu (25/9/2024) pukul 03:52 WIB. (dok: KAI) © 2024 Liputan6.com

Pengugat menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan tindakan yang melanggar hukum. Selain itu, pengugat juga meminta agar Tergugat II dan Tergugat I mematuhi dan melaksanakan keputusan yang telah ditetapkan, serta meminta agar keduanya diwajibkan untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Dalam gugatan tersebut, pengugat mengajukan beberapa tuntutan atau petitum, yang di antaranya adalah agar gugatan pengugat diterima dan dikabulkan secara keseluruhan.

Lebih lanjut, pengugat menegaskan bahwa ia memiliki hak atas sebidang tanah yang terletak di Emplasemen Stasiun Yogyakarta, dengan lintasan Bogor-Yogyakarta pada KM 541+900 hingga 542+600, yang memiliki luas total 297.192 m2. Tanah tersebut dimiliki oleh pengugat di Daerah Istimewa Yogyakarta, baik secara keseluruhan maupun sebagian.

Advertisement

Hal ini didasarkan pada informasi yang diperoleh dari Kantor Samsat dan Ditlantas Polda DIY, serta dari Kantor Kecamatan Gedongtengen, Depo Stasiun Tugu, Sisi Selatan Stasiun Tugu, dan Mess Ratih Kebarat.

Berita Terbaru
  • Pemkab Cianjur Sikat Kios Bandel di Jalur Puncak, Pastikan Tak Ada yang Beroperasi Lagi
  • Kolam Bekas Lubang Tambang Batu Bara di Kaltim Disulap Jadi Wisata Ramah Lingkungan, Masyarakat Lakukan Gotong Royong
  • Deretan Artis Pose dengan Hewan Kurban di Idul Adha 2026, Atta Halilintar hingga Irfan Hakim Jadi Sorotan
  • Pemkab Jayapura Gencarkan Penanaman Cabai Juwita untuk Perkuat Ketahanan Pangan Daerah
  • Bapenda Jayawijaya Ingatkan Pembayaran Retribusi Sampah Demi Capai Target PAD
  • berita update
  • kementerian bumn
  • keraton yogyakarta
  • konten ai
  • pt kai
Artikel ini ditulis oleh
Editor Idris Rusadi Putra
A
Reporter Agustina Melani
Disclaimer

Artikel ini dihasilkan oleh AI berdasarkan data yang ada. Gunakan sebagai referensi awal dan selalu pastikan untuk memverifikasi informasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.