Kenaikan tarif cukai rokok 2017 diumumkan akhir September
Saat ini, tarif cukai yang diberlakukan berada di kisaran 11 persen.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan rencana akan kenaikan tarif cukai rokok tahun 2017 akan diumumkan pada akhir bulan ini.Saat ini, tarif cukai yang diberlakukan berada di kisaran 11 persen.
"Insha Allah jadi sesuai dengan rencana (Akhir September)," kata Heru saat ditemui di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (13/9).
Namun, dirinya enggan membeberkan kenaikan tarif yang baru. Kenaikan tarif cukai rokok nantinya tidak akan membuat harga rokok mencapai Rp 50.000 seperti yang diisukan beberapa waktu lalu.
"Belum diputuskan karena kita masih bicara dengan semua pihak terus menerus. Kalau sudah siap kita umumkan, kan sudah ditegaskan pemerintah melalui Menkeu, saya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) pemerintah belum memutuskan kenaikan tarif rokok. Sehingga belum kita bisa sampaikan berapa kenaikannya," katanya.
Kenaikan tarif cukai rokok ini memang memiliki tujuan untuk mengendalikan konsumsi masyarakat yang semakin tinggi. "Satu hal yang pasti, cukai adalah instrumen pengendalian. Kami akan betul-betul mengendalikan konsumsi dan peredaran," pungkasnya.
Baca juga:
IAKMI: Perokok di Singapura bersyukur harga rokok mahal
Sinyal kuat harga rokok tak bakal segera Rp 50.000 per bungkus
DPR peringatkan pemerintah, kenaikan harga rokok ciptakan PHK massal
Pemerintah masih kaji pengenaan cukai minuman kemasan plastik
Pengenaan cukai kemasan plastik belum punya tujuan jelas
Pengenaan cukai kemasan plastik bikin industri rugi Rp 2,4 T
Konsumsi capai Rp 605 M, cukai rokok harus naik setara Singapura